Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Maluku Tahun 2022

KINERJAEKSELEN.co, Ambon – Ini adalah kegiatan rapat koordinasi perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, karena disamping sebagai kepala daerah gubernur menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 91 adalah, sebagai wakil pemerintah pusat. Karena presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kasubid Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Siti Khadijah Koedubun. SSTP, M. Si, kepada awak media di Hotel Manise Lantai 5 kota Ambon, Selasa 25/10/2022.

Menurutnya, Untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan kabupaten/kota dan TP (Tugas Pembantuan), sehingga rapat hari ini menjadi penting untuk bagaimana mensinergikan antara kabupaten/kota dan pusat melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

” Target yang ingin dicapai adalah sinergi. Bagaimana sinergi dari kabupaten/kota, dari provinsi sampai ke pusat. Sehingga apa yang ingin kita capai dalam rangka tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membinwas urusannya kabupaten/kota agar dapat berjalan dengan baik. Karena rentan kendali yang panjang dari pusat sehingga sulit untuk bisa sampai ke kabupaten/kota, ” Ungkap Khadijah.

Untuk itu adanya pasal 91 Undang-undang 23 itu, untuk mendelegasikan kewenangannya sehingga dalam membinwas urusannya kabupaten/kota bisa berjalan dengan baik.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini kedepan bisa lebih baik lagi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang ada di provinsi Maluku,” harapnya

Dikatakan bahwa, Rentan kendali bukan hanya ada di Maluku, namun ada di semua kabupaten/kota, justru karena provinsi itu lebih dekat jangkauannya dengan kabupaten/kota sehingga adanya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa lebih dekat kendali kabupaten/kota sehingga lebih dapat menyerap atau menerima aspirasi yang ada di kabupaten/kota, harap Khadijah.

Mohammad Nurlette

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *