KINERJAEKSELEN.co, Medan — Kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang menjerat eks bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ternyata berproses hingga Mahkamah Agung (MA) RI.
Terbit mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pidana kurungan empat bulan.
Diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus satwa yang dilindungi.
Mantan bupati Langkat itu tetap dihukum 4 bulan kurungan berdasarkan putusan banding yang diberikan PT Medan.
Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Minggu (23/6/2024).
“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” bunyi isi putusan itu.
Putusan kasasi Nomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 itu dikeluarkan pada Rabu 24 April 2024, dengan majelis hakim kasasi diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Sebelumnya, Terbit dituntut PU Kejari Langkat dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terbit dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sementara, majelis hakim PN Stabat yang diketuai Ledis Meriana Bakara menjatuhkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni pidana kurungan selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Namun, dalam putusan itu, terdakwa Terbit tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut. Dia hanya diberikan hukuman percobaan selama 4 bulan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan,” kata hakim Ledis Meriana Bakara, membacakan putusan, pada Senin (28/8/2023).
Atas vonis hakim tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke PT Medan. Hakim PT Medan kemudian menerima permintaan banding dan mengubah vonis hakim PN Stabat sesuai dengan nomor putusan banding: 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” bunyi putusan majelis hakim PT Medan.
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Pahatar Simarmata memberatkan hukuman Terbit menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Minggu (23/6/2024).
(KTS/rel)