KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Johannes Abraham Dimara dan Satrad 244 merauke mendapat pembekalan hukum, desiminasi Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan HAM dari Diskumau dan International Committe Of The Red Cross (ICRC). Rabu (26/10/22).
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Dablanud) J.A. Dimara Kolonel Pnb Feri Yunaldi, S.E., M.Han dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Kasubdis Kumdirga Diskumau beserta tim dari ICRC di Lanud J.A. Dimara. Danlanud mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengam sebaik baiknya serta memperhatikan apa yangbakan disampaikan oleh nara sumber agar bisa terwujud pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang sama dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
Sementara itu Kadiskumau dalam sambutannya yang di bacakan Kasubdis Kumdirga Kolonel Sus Agus Pramono, S.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan bahwa HHI tidak terlepas dari pembahasan Hak Azazi Manusia karena keduanya memiliki hubungan erat yang berdasarkan ketentuan konvensi tahun 1949 yang tidak hanya mengatur mengenai kewajiban bagi negara negara, namun juga mengatur tentang hak orang perorangan sebagai pihak yang dilindungi.
Penerapan ketentuan HAM merupakan kewajiban bagi setiap negara terutama bagi negara peserta konvensi jenewa. Kadiskumau berharap agar para peserta dapat mengikuti desiminasi sehingga pelaksanaannya dapat terselenggara secara efektif.
Dalam pembekalan ini disampaikan materi tentang hukum humaniter, alat dan cara bertempur, perang udara, peran dan fungsi ICRC dan aspek Kemanusiaan dalam operasi militer dan dilanjutkan dengan diskusi dan studi kasus oleh peserta.
Sumber : penerangan Lanud JA Dimara