KINERJAEKSELEN.co, Purworejo – Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Humas Kantor Pelayanan Bea & Cukai Magelang, Indra Giri memberikan sosialisasi ciri ciri dan jenis rokok ilegal kepada masyarakat Purworejo dalam konser musik gempur rokok ilegal yang diadakan di alun- alun Purworejo, Sabtu (22/10/2022).
“Ada beberapa jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya,” jelasnya.
Kantor Pelayanan Bea & Cukai Magelang berada dibawah kantor wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Cukai adalah salah satu penerimaan negara terbesar ketiga di Indonesia.
“Begitu pentingnya peranan cukai bagi kelangsungan pembangunan tentu sangat membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat indonesia,” tegasnya.
Ia mengatakan dua persen dari nilai cukai oleh pemerintah pusat dibagikan kepada daerah- daerah penghasil cukai hasil tembakau dan tembakau kering. Dana ini yang disebut sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
“Dana ini digunakan untuk berbagai kepentingan di daerah baik untuk peningkatan bahan baku, pembinaan industri, kesejahteraan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo adalah salah satu daerah yang mendapatkan DBHCHT besar maka ia mengingatkan kepada masyarakat Purworejo untuk tidak tergiur dengan harga rokok murah tapi ilegal dimana rokok ilegal itu belum melalui uji tes laborat atau penelitian.
Kegiatan konser musik gempur rokok ilegal yang dilaksanakan diselenggarakan SatpolPP/ Damkar Purworejo dan Bea & Cukai Magelang menyampaikan materi sosialisasi agar lebih mengena di hati masyarakat.
“Bea & Cukai Magelang sangat ‘welcome’ dan mengharapkan sekali partisipasi dari masyarakat untuk bisa melaporkan jika ada indikasi rokok ilegal serta jika ingin buka usaha di bidang rokok dan tembakau dihimbau untuk secara legal atau resmi, segera daftarkan ke pelayanan bea & cukai magelang,” pungkas Indra Giri.
Sebagai Penegak Perda, KasatpolPP Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono sangat mengharapkan agar masyarakat produsen rokok ilegal agar secepatnya bisa mengurus atau koordinasi dengan Kantor Bea & Cukai Magelang untuk proses penerbitan bandrol agar tidak menyalahi aturan dan kena sanksi hukum serta supaya pendapatan daerah meningkat.
“Warung penjual rokok ilegal banyak ditemukan di Purworejo Selatan misalnya di Grabag, Purwodadi, Ngombol, Bagelen, Kaligesing dan semuanya sudah dilakukan pendataan, sosialisasi dan diingatkan,” katanya.
Selain SatpolPP & Damkar, sosialisasi juga dilakukan Dinas Perekonomian, Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkab Purworejo mengenai pemberantasan rokok ilegal.
Penanggung Jawab acara konser Musik Gempur Rokok Ilegal Bambang Gatot Seno Aji berkolaborasi dengan beberapa komunitas menggandeng enam grup musik.
“Ini agar lebih mudah mengundang audiensi pada acara sosialisasi rokok ilegal dan upaya meningkatkan pemahaman tentang aturan perundang- undangan di bidang cukai serta untuk menekan angka peredaran rokok ilegal. Semoga masyarakat semakin menyadari dan tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal,” ucap Bambang Gatot.
[marsono/red]