Kinerjaekselen, 16 Desember 2024 – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus tewasnya Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky, pada tanggal 27 Agustus 2016 silam. Keputusan yang diambil pada Senin, 16 Desember 2024, ini diprediksi akan menjadi sorotan besar dan kembali mengguncang opini publik.
Kasus ini melibatkan tujuh pemuda yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup, dan telah menjalani 8 tahun hukuman yaitu, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), dan Sudirman. Mereka tetap diwajibkan menjalani hukuman tersebut tanpa perubahan, meskipun ada upaya hukum untuk membuktikan kejanggalan dalam proses persidangan sebelumnya.
Majelis hakim MA menilai bahwa tidak terdapat kekhilafan dalam putusan pengadilan sebelumnya, baik di tingkat judex facti (pengadilan fakta) maupun judex yuris (pengadilan hukum). Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.
Keputusan ini menuai reaksi keras dari sejumlah tokoh ahli hukum dan masyarakat. Beberapa ahli hukum menilai MA menunjukkan kesan egosentrisme, seolah mengedepankan bertahan menjaga citra lembaga ketimbang membuka ruang revisi terhadap kemungkinan kekeliruan putusan. Mereka juga mempertanyakan apakah keadilan substantif telah benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.
MA seolah menutup mata terhadap fakta baru yang menunjukkan indikasi bahwa kasus ini merupakan kecelakaan murni. Sementara itu, sejumlah saksi baru yang sempat dihadirkan dalam sidang PK sebelumnya menguatkan argumen tersebut, namun tampaknya tidak cukup untuk memengaruhi keputusan hakim.
Keputusan ini akan menempatkan otoritas penegakan hukum Indonesia menjadi sorotan tajam, terutama terkait kredibilitas dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan opini publik. Banyak pihak khawatir bahwa langkah ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di masa depan.
Meskipun demikian, langkah hukum selanjutnya tampaknya sangat terbatas. Berdasarkan hukum yang berlaku, putusan MA atas permohonan PK ini bersifat final dan mengikat. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung di benak masyarakat, apakah ini benar-benar akhir dari upaya hukum dalam kasus yang menggemparkan ini, atau akan ada upaya lain di luar kerangka hukum formal?
Keputusan MA yang menolak PK pada kasus tewasnya Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky tidak hanya menutup babak panjang perjuangan hukum para terpidana, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang sejauh mana keadilan telah ditegakkan. Kini, masyarakat hanya bisa berharap bahwa kebenaran sejati pada akhirnya akan terungkap, meski harus melalui jalan panjang dan penuh liku.
[ NIKO ]













