TKN Relawan Prabowo Gibran Klaim 10.000 Pendukung Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di MK

. Komandan Tim Kampanye Nasional [TKN] Golf [Relawan] Prabowo-Gibran, Haris Rusli Moty mengklaim, setidaknya ada 10.000 orang pendukung bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa pilpres 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi [MK]. Foto: Viva.co.id

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kondisi politik tanah air, jelang keputusan hasil sengketa Pilpres di MK memanas.  Komandan Tim Kampanye Nasional [TKN] Golf [Relawan] Prabowo-Gibran, Haris Rusli Moty mengklaim, setidaknya ada 10.000 orang pendukung bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa pilpres 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi [MK].

Haris menyebut, dokumen 10.000 orang tersebut, bakal diantarkan bersamaan dengan aksi damai pendukung Prabowo-Gibran di MK pada Jumat [19/4] besok.

Dalam aksi damai tersebut, kata Haris, akan dihadiri 100.000 orang pendukung Prabowo-Gibran.

“ Saat ini ada 10.000 pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang akan mengajukan amicus cuiae,” kata Haris di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu [17/4] malam.

Haris menambahkan, selain 10.000 orang pendukung telah siap mendaftar jadi amicus curiae, Haris mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran lainnya untuk mengajukan diri juga.

Dalam keterangannya, Haris juga menolak dalil yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon, yang menyebut Prabowo-Gibran menang karena diberi bansos oleh pemerintah.

Menurut dia, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, diraih secara sah dengan cara demokratis.

“ Kami menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial,” ujarnya.

Sebagai informasi, terkait sidang sengketa Pilpres 2024, MK terus menerima dokumen amicus curiae, salah satunya dari Megawati Soekarno Putri.

Namun, menurut MK, bahwa dokumen amicus curiae yang akan diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim [RPH] MK, hanya dokumen yang diterima sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Meski begitu, MK tetap memberikan kesempatan kepada publik yang ingin mengirimkan dokumen setelah waktu yang ditentukan, walaupun tidak dijadikan pertimbangan dalam RPH

[nur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *