BPA Kejagung Akan Lelang Aset yang Dirampas dari Sandra Dewi

Sandra Dewi (foto dok. JPNN.com)

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang sejumlah aset yang dirampas dari aktris Sandra Dewi, berkaitan dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Aset yang dirampas tersebut akan dinilai terlebih dahulu dengan batas limit terendah untuk lelang, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (3/11).

Sebelumnya, aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan karena keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung, yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara korupsi timah yang menjerat suaminya selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Pencabutan gugatan dilakukan setelah perkara Harvey memiliki kekuatan hukum tetap. Sandra menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Agung yang dijatuhkan melalui proses kasasi.

“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasa dan menyerahkan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang.

Selain Sandra, dua pemohon lain, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan—yang merupakan saudara Sandra—juga menerima putusan inkracht tersebut. Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan.

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” kata Hakim Rios.

Adapun aset milik Sandra Dewi yang dirampas Kejagung dan akan dilelang antara lain:

88 tas mewah

141 perhiasan

Rumah di The Pakubuwono House

Rumah dan tanah di Permata Regency

Dua unit kondominium di Gading Serpong

Serta sejumlah aset lainnya

Perjalanan Kasus

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak 21 Juli 2025.

Harvey merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

“Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) ke Lapas Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Anang menjelaskan, eksekusi terhadap Harvey dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perintah Kejaksaan Agung.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 jo. No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025, pada 14 Juli 2025. Putusan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 atas nama terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

“Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Anang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis dan menguatkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun penjara.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Ia juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: waspada.co.id

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *