Kejati Sumut sita Rp 150 M uang hasil penjualan aset PTPN-I Regional-I

Foto: Uang Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN-I Regional-I kepada PT Ciputra Land yang disita Kejati Sumut.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN-I Regional-I kepada PT Ciputra Land. Uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan kepada wartawan di Gedung Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Tampak seluruh uang tersebut ditumpukkan di ruang Konferensi Pers Gedung Kejati Sumut. Uang tersebut selanjutnya diangkat untuk dipindahkan ke tempat lain.

Penjualan aset PTPN-I Regional-I tersebut dilakukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan anak perusahaan yang dibentuk oleh PTPN-I Regional-I yang bergerak di sektor properti. Penjualan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO) antara PTPN-I Regional-I dengan PT NDP dan PT Ciputra Land, perusahaan properti raksasa di Indonesia.

PT NDP sendiri diduga dibentuk PTPN-I Regional-I untuk “mengakali” agar penjualan aset PTPN tersebut bisa dilakukan. Sebab, PTPN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa melakukan penjualan aset untuk dijadikan perumahan/pertokoan. Sebab, PTPN-I Regional-I merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

Karena itu, agar PTPN bisa melego aset negara tersebut, akhirnya dibentuk PT NDP yang bergerak di sektor properti. Melalui perusahaan PT NDP inilah, PTPN-I Regional-I menjual aset PTPN tersebut kepada PT Ciputra Land.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH, sebelumnya menjelaskan, dua pejabat dari lingkungan Kantor Pertanahan sudah ditangkap dan ditahan karena terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala BPN Provinsi Sumut Askani dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Abdul Rahim Lubis.

Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka saat masih menjabat.

“Para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, yang diketahui bekerja sama secara operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Husairi.

Selanjutnya, 20 Oktober 2025, Kejati Sumut juga menahan Direktur PT NDP berinisial IS. Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan IS.

“Tersangka IS ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, sehingga sampai saat ini sudah tiga tersangka penjualan aset PTPN-I Regional-I ditahan Kejati Sumut.

Aset yang dijual para tersangka berupa lahan seluas 8.077 hektare yang semula berstatus HGU milik PTPN-1. Berdasarkan ketentuan, apabila status lahan HGU diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang, maka PT NDP wajib menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan tersebut kepada negara.

Namun, menurut penyidikan Kejati Sumut, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sementara itu, pengembangan dan penjualan lahan telah dilakukan PT DMKR di atas lahan yang telah berubah status menjadi HGB.

“Hal ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB,” ungkap Husairi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti dikutip dari bitvonline.com, Rabu (22/10/2025) sore.

(KTS/rel)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *