HUKUM  

Mantan Kepala BNN Dr. Anang Iskandar: Penyalah guna Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar. (Foto: IG @anangiskandar)

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar menilai penyalahguna narkoba semestinya tidak perlu dihukum, melainkan cukup direhabilitasi saja.

Menurut Anang Iskandar, pelaku/korban penyalahgunaan narkoba adalah orang yang sedang sakit, sehingga tidak perlu ditindak dengan langkah represif.

Dr Anang Iskandar mengatakan, penyalah guna narkotika dikriminalkan oleh Undang-Undang, namun tidak dipidana. Karena penyalah guna secara medis adalah orang sakit adiksi ketergantungan narkotika, tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Penyalah guna sendiri wajib menjalani rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya atau relapse, dan penyalah guna juga wajib dilindungi dan diselamatkan dari bahaya sakit adiksi narkotika yang dideritanya. Beda dengan pengedar narkotika,” ujar Dr Anang dalam unggahan di Insta Storynya, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).

Menurut Anang, strategi penegakan hukumnya “harus” menggunakan balance approach dalam mewujudkan keadilan substantif dalam memberantas kejahatan narkotika.

Disatu sisi mewujudkan keadilan atas dasar kemanusiaan dalam mencegah, merehabilitasi, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika dan disisi lain mewujudkan keadilan atas dasar ketertiban, keamanan dan kepastian hukum.

“Bahwasannya penegak hukum harus fokus memberantas para pengedar narkotika, dan fokus menempatkan penyalah guna kedalam IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah,” tegasnya.

Anang Iskandar yang juga Dosen Sekolah Kajian Srategik dan Global Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, tentu ada treatment berbeda bagi pengguna dengan pengedar narkotika

Interprestasi penegak hukum dan penerapannya terhadap penyalah guna narkotika “harus” berdasarkan keadilan berasaskan perlindungan, pengayoman, kemanusiaan dan nilai nilai ilmiah bahwa penyalah guna adalah pecandu.

“Sedangkan terhadap pengedar “harus” berdasarkan keadilan, ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Disampaikan Anang, mengadili perkara penyalahgunaan narkotika terhadap sejumlah selebrita yang jadi terdakwa seperti Farisz RM, Ammar Zoni, Rhido Rhoma, dan ribuan penyalah guna narkoba yang sekarang dipenjara, tidak perlu menggunakan CJS (Criminal Justice System).

“Karena UU narkotika secara khusus menggunakan RJS (Rehabilitative Justice System) yang simple, tidak berbelit, cepat, berbiaya murah dan berkemanusiaan,” ujarnya.

Disisi lain penegakan hukum berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan hukuman bagi penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54) dan kewenangan memutus agar penyalah guna menjalani rehabilitasi diberikan pada hakim berdasarkan pasal 103.

Pemerintah, kata Anang, harus membenahi implementasi penegakan hukum narkotika terhadap penyalah guna dengan penegakan hukum rehabilitatif dan terhadap pengedarnya dengan penegakan hukum represif agar tahun 2045 indonesia tidak jadi pasar besar narkotika dan tidak menghasilkan generasi pecandu, seperti dikutip dari

[jgd/red]

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *