KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Marina Shankar dan Sarodja pada Selasa (30/9/2025).
Para penggugat menggandeng Heri Suryadi sebagai kuasa hukum dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 329/G/2025/PTUN.JKT dan sudah masuk ke tahap persidangan.
Pada Rabu (29/10/2025) telah dilangsungkan sidang pembacaan gugatan para penggugat dengan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (12/11) mendatang dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik.
“Penggugat: Marina Shankar dan Sarodja. Tergugat: Menteri Keuangan Republik Indonesia,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Sabtu (1/11).
SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan detail isi gugatan tersebut, namun gugatan ini berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap penggugat oleh Menteri Keuangan karena masalah piutang negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro untuk menanyakan terkait gugatan tersebut, namun Deni belum memberikan jawaban, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sebelum ini, Purbaya lebih dulu digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto yang diajukan pada Jumat (12/9/2025) dan teregistrasi dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Pada persidangan Selasa (23/9/2025), majelis hakim PTUN Jakarta membacakan penetapan atas pencabutan gugatan tersebut.
Dalam pokok perkara gugatan Marina Shankar dan Sarodja, para penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatan mereka dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Para penggugat juga meminta agar tergugat diperintahkan untuk mencabut keputusan tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini, seperti dikutip dari cakrakrisna.com, Sabtu (1/11/2025)
[iyan]












