HUKUM  

Waduh, perjanjian jual-beli hunian Citraland batal demi hukum

Foto ilustrasi Universitas Airlangga

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Dengan penahanan eks Kepala BPN Sumut Askani dan eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, telah menjadi penanda batal demi hukum perjanjian jual-beli hunian, kawasan bisnis dan industri Citraland.

Dijelaskan praktisi hukum Jauli Manalu SH, Jumat (24/10/2025) siang, perjanjian jual-beli yang diterbitkan notaris pada dasarnya dibuat setelah mendapat kepastian hukum dari pejabat BPN bahwa tanah yang di atasnya berdiri perumahan Citraland tidak bermasalah hukum serta dapat terbit Sertifikat Hak Milik di kemudian hari.

Ternyata, pada Selasa 14 Oktober 2025, kedua pejabat BPN tersebut ditahan Kejatisu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Hayo, siapa yang sudah beli? Ya batallah itu perjanjian jual-beli Citraland dengan konsumen. Pejabat BPN-nya kan ditahan, padahal sudah memberi kepastian bisa terbit SHM dan dijadikan dasar perjanjian jual-beli di notaris. Tanpa dasar itu, mana mungkin berani notaris membuat perikatan kepada pembeli,” beber Jauli.

Kepada masyarakat yang telah telanjur membeli kontan atau telah menyetor sejumlah uang sebagai perikatan pembelian hunian, unit bisnis maupun industri Citraland, disarankan Jauli untuk meminta kembali uang pembayaran sebelum timbul kerugian berganda di kemudian hari.

Jika pihak PT Ciputra KPSN menolak untuk menyahuti protes ini, maka Jauli mengarahkan agar masyarakat mengadukannya ke Badan Penyelesaian Konsumen (BPSk).

Jauli menegaskan, dia sendiri pun siap untuk menerima kuasa dari para konsumen perumahan, kawasan industri dan bisnis yang merasa dirugikan dan ingin menggugat PT Ciputra KPSN melalui kantor hukumnya yang bernama JB and Partners Law Office.

Di sisi lain, Jauli kembali mengingatkan agar Kajatisu Harli Siregar tidak bermain mata dalam kasus Citraland dengan memunculkan nominal kerugian negara sebesar Rp 150 miliar ataupun penggiringan opini bahwa masalah penjualan tanah negara hanya dilakukan BPN dan PT Nusa Dua Propertindo.

Dalam sebuah kejahatan korupsi, tindakan yang merugikan uang negara tersebut melibatkan banyak pihak. PT NDP tidak mungkin berani menjalankan bisnis tanpa persetujuan PTPN I Regional I khususnya pemegang saham, bagian aset dan bidang hukum. Begitu pun BPN tidak mungkin bergerak tanpa kesepakatan PTPN I Regional juga PT Ciputra KPSN.

Disebutkan, pernyataan pers yang disampaikan Kejatisu untuk menenangkan pembeli Citraland juga seharusnya tidak perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan haknya, seperti kejaksaan yang berhasil mengambil sebagian hak negara sebesar Rp 150 miliar dari kasus proyek Ciputra, seperti dikutip dari aktualonline.co.id, Jumat (24/10/2025) malam.

(KTS/rel)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *