KINERJAEKSELEN.co, Cirebon, 22 November 2024 – Keputusan SD Negeri Kartini 2 Cirebon untuk tetap menyelenggarakan acara study tour ke Yogyakarta pada 22 November 2024 menuai kritik. Langkah ini dinilai melanggar Surat Edaran (Pj) Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK01/KESRA, Mei 2024, yang melarang pelaksanaan study tour pada satuan pendidikan. Larangan ini bahkan telah ditegaskan kembali melalui imbauan resmi dari Pj Walikota Cirebon yang menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang melanggar.
Kepala sekolah SD Negeri Kartini 2, Kusnadi, saat dikonfirmasi awak media, mengakui bahwa keputusan ini diambil atas desakan orang tua siswa. “Ini murni permintaan orang tua siswa yang memaksa untuk mengizinkan study tour ini, serta akan bertanggung jawab hal apapun jika ada hal terburuk terjadi” ujarnya.
Masih menurut Kusnadi , pelaksanaan untuk biaya study tour ini menggunakan dana dari Tabungan Anak Sekolah (TAS), dengan kisaran Rp1,3 juta per siswa. Selain itu, orang tua yang ikut mendampingi juga dikenakan biaya yang sama. Namun ironisnya, siswa yang tidak ikut serta dalam kegiatan ini tetap dikenakan biaya setengah dari total biaya, setelah awak media melakukan konfirmasi, yang sebelumnya dikenakan biaya penuh.
Yang lebih mengkhawatirkan, Kusnadi mengakui bahwa pihaknya belum mengurus izin resmi ke Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan. Bahkan, pengecekan kelaikan kendaraan bus yang akan digunakan pun belum dilakukan, yang disediakan oleh pihak penyelenggara (EO) study tour dari CNM Cirebon Nuansa Mandiri Tour & Travel.
Adapun dengan Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua/wali. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dana yang dikumpulkan tidak sesuai regulasi dan berpotensi menjadi pungutan liar.
Publik menilai tindakan SD Negeri Kartini 2 mencederai upaya pemerintah dalam menegakkan aturan pendidikan yang aman dan transparan. Pj Walikota Cirebon sebelumnya telah mengingatkan bahwa kegiatan semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan siswa.
Apakah kegiatan ini akan tetap berjalan tanpa sanksi? Semua pihak kini menantikan langkah yang akan diambil pemerintah daerah untuk menyikapi hal ini.
[ NIKO ]