BI Buka Suara Soal Payment ID Dipakai Kejar Pajak: Tidak, DJP Punya UU Powerful

Foto ilustrasi Bank Indonesia

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Bank Indonesia (BI) buka suara soal sistem Payment ID akan dimanfaatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buat mengejar penerimaan negara.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan, tanpa Payment ID, DJP sudah punya instrumen kuat berbentuk undang-undang (UU) untuk mengejar pendapatan pajak.

“Ditjen Pajak sudah punya UU Pajak sendiri. Dengan UU yang mereka miliki, mereka bisa akses semua kewajiban pajak masyarakat. UU Pajak sudah powerful. Jadi saya rasa tidak kalau Payment ID dipakai untuk mencari target pajak baru,” katanya kepada editor sejumlah media massa di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

BI akan meluncurkan sistem data transaksi keuangan bernama Payment ID. Dicky sebelumnya mengatakan, uji coba awal akan dimulai pada 17 Agustus 2025 untuk satu kasus penggunaan tertentu.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” kata Dicky di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, mengatakan, Payment ID adalah sistem informasi data transaksi keuangan masyarakat yang menjadi tanda pengenal unik (unique identifier) untuk mengoptimalkan data granular.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan masyarakat seperti pendapatan, transaksi belanja menggunakan tabungan bank, kartu kredit, dan dompet digital (e-wallet).

Sistem dapat memantau data investasi dan beban utang individu, termasuk pinjaman online (pinjol). Sistem ini akan mencatat profil keuangan masyarakat dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan,” ujar Dudi.

Dia menjelaskan, pembagian data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik, misalnya melalui notifikasi di ponsel jika data dibagikan ke bank tempat pengajuan kredit.

Dalam BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai kunci identifikasi untuk membentuk profil pengguna sistem pembayaran.

Kedua, sebagai kunci autentikasi dalam memproses transaksi. Ketiga, sebagai kunci unik untuk menggabungkan data profil individu dengan data transaksi granular.

Tujuan akhirnya adalah membangun basis data sebagai barang publik yang dapat memperkuat integritas transaksi dan mendukung perumusan kebijakan nasional.

Bantah Mata-matai Transaksi Warga

Bank Indonesia buka suara soal kekhawatiran masyarakat bahwa Payment ID akan memata-matai transaksi keuangan masyarakat.

Melalui Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, Bank Sentral membantah kekhawatiran masyarakat tersebut.

Dia mengatakan, dalam menerapkan sistem Payment ID ke depan, BI menjamin tidak akan masuk ke ruang private atau pribadi masyarakat dengan memantau satu per satu transaksi masyarakat.

“Yang kami lihat contoh, hanya pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang private satu per satu. Tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar UU (UU Perlindungan Data Pribadi). Selain itu kalau kami lakukan, BI berarti kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe. Masa’ kami mau begitu?” katanya dalam pertemuan dengan editor sejumlah media di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dicky menambahkan, untuk menghindari kekhawatiran masyarakat soal Payment ID bakal memata-matai transaksi keuangan mereka, BI saat ini tengah melakukan uji coba.

Uji coba salah satunya akan dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial nontunai yang akan dilakukan pemerintah. Dia menyebut pada September mendatang, Payment ID akan diuji coba dalam penyaluran bansos nontunai yang akan dilaksanakan pemerintah di Banyuwangi, Jawa Timur.

Uji coba dia harapkan bisa dimanfaatkan BI dan pemangku kepentingan terkait untuk mengetahui permasalahan yang berpotensi terjadi ketika sistem itu diterapkan nantinya.

Uji coba juga dia harapkan bisa digunakan BI dan pemangku kepentingan terkait untuk melihat keselarasan penerapan Payment ID dengan UU Perlindungan Data Konsumen.

“Jadi supaya tidak ada kekhawatiran lagi. Kami pastikan tidak akan dibuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik data. Itu tolong digarisbawahi. Semua harus patuh ke UU yang berlaku,” katanya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (13/8/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *