KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Para pegiat pemilu bersih meminta pemilih untuk hati-hati dalam menentukan pilihannya di Pemilu 2024. Apalagi berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 15 orang bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi.
Walaupun, mantan koruptor tersebut telah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.
“Kita harus mengkampanyekan pemilih cerdas dan meyakinkan. Jangan memilih koruptor, karena memilih koruptor sama menempatkan diri kita pembela koruptor,” ujar Syamsuddin Alimsyah, Ketua Yayasan ASA Indonesia dikutip dari Harian Terbit, Minggu (27/8/2023).
Mantan Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia ini menegaskan alasan banyaknya mantan koruptor yang maju menjadi caleg di Pemilu 2024, membuktikan partai peserta pemilu di Indonesia sesungguhnya tidak pernah ada niat sedikitpun untuk sungguh-sungguh membenahi negara dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, menjadi indikator bahwa partai-partai itu justru membentuk penghargaan untuk para koruptor.
Karena secara nyata dan sadar, partai mengangkat derajat koruptor. Partai yang mengusung mantan koruptor pada dasarnya sangat terbuka menghina masyarakat.
“Partai ingin meletakkan posisinya secara terbuka bahwa koruptor itu bukan najis tapi terhormat dan rakyat tidak punya kekuatan menolaknya,” tandasnya.
Sangat Lemah
Sementara itu, Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) DR Jerry Massie, PhD mengatakan, pada dasarnya ada UU yang menolak para mantan napi menjadi caleg.
Penolakan tersebut agar para napi tersebut tak diikut-sertakan bahkan diloloskan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Tapi sayangnya, UU Pemilu yang ada saat ini m sangat lemah.
“Oleh karena itu perlu ada revisi soal pencalonan napi koruptor,” ujar Jerry kepada Harian Terbit, Minggu (27/8/2023).
Pengamat politik jebolan Amerika Serikat ini menegaskan, mana ada negara seperti Indonesia yang mengizinkan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg.
Tapi nyatanya UU yang berlaku di Indonesia tak mempunyai norma dan etika. Hal Ini tentu sangat berbahaya sekali bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.
“Saya kira sangat perlu ke depan agar KPU melarang mereka yang terlibat skandal korupsi nyaleg. Saran saya jangan pilih caleg mantan napi, pilihlah mereka yang bersih, tak tersandung korupsi, memililki integritas dan kredibilitas mumpuni,” kata Direktur Political and Public Policy Studies ini.
Diketahui Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan tiga tambahan nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang berstatus eks narapidana korupsi.
Dengan demikian, ICW telah menemukan 15 orang bacaleg mantan napi korupsi. Belasan bacaleg itu bersumber dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU sejak 19 Agustus 2023 lalu.
Ada yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dan DPD RI.
“Per Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang,” kata ICW dalam keterangannya.
ICW membeberkan tiga nama tambahan itu. Pertama, Budi Antoni Aljufri (NasDem), mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang. Kedua, Eep Hidayat (NasDem) mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
Ketiga, Ismeth Abdullah mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
Adapun 12 nama bacaleg eks koruptor yang dihimpun ICW, yakni Abdilah, Nasdem, Dapil Sumatera Utara I (Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD).
Abdullah Puteh, Nasdem, Dapil Aceh II (Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh) Susno Duadji, PKB, Dapil Sumsel II (Korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari).
Nurdin Halid, Golkar, Dapil Sulsel II (Korupsi distribusi minyak goreng Bulog). Rahudman Harahap, Nasdem, Dapil Sumut I (Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan) Al Amin Nasution, PDI-P, Dapil Jateng VII (Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan).
Rokhmin Dahuri, PDI-P, Dapil Jabar VIII (Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan).
Patrice Rio Capella, Caleg DPD-Bengkulu 10 (Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil,dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan) Dody Rondonuwu, Caleg DPD Kaltim (Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
Emir Moeis, Caleg DPD Kaltim (Kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004). Irman Gusman, Caleg DPD Sumbar (Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog). Cinde Laras Yulianto, Caleg DPD Yogyakarta (Korupsi dana purnatugas Rp3 miliar).
Sumber: Harian Terbit
[sam/red]











