HUKUM  

Eks camat di Medan Maimun main judol pakai kartu kredit Pemda

Foto: Eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang dicopot karena menggunakan KKPD untuk judol. (Dok. Instagram Kecamatan Medan Maimun)

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diberi sanksi berat berupa pembebasan tugas (non-job) selama 12 bulan. Sebelumnya, Almuqarrom dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan judi online (judol) menggunakan KKPD.

Dilansir detiksumut, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, mengatakan, rekomendasi sanksi tersebut diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

“Kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Yang menindaklanjuti BKD. Kami dalam konteks pemeriksaannya. Hasil pemeriksaannya kami sampaikan kepada pimpinan, rekomendasinya ditindaklanjuti perangkat daerah teknisnya,” ujar Erfin saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Erfin menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat tiga jenis sanksi berat. Untuk kasus Almuqarrom, menurutnya, diberi sanksi berat berupa dibebastugaskan dari jabatannya.

“Sanksi berat itu kan yang pertama dia diturunkan satu tingkat selama 12 bulan. Yang kedua, dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan. Yang ketiga, itu pemberhentian tidak dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Nah, Camat Medan Maimun ini dia sanksi beratnya sanksi berat yang kedua, dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan, Almuqarrom tak sekadar bermain judol. Dia bermain judol memakai kartu kredit pemerintah daerah hingga Rp 1,2 miliar.

“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” ucapnya,seperti dikutip dari detikNews, Selasa (27/1/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber: detikNews

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *