Kejati Sumut usut dugaan korupsi lahan PTPN I, tiga lokasi Citraland terlibat

Foto: Salah satu proyek Citraland.

KINERJAEKSELEN.co, Medan –– Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengalihan aset milik PTPN Regional I yang kini dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Kasusnya berstatus penyidikan dan Kejati Sumut akan segera menetapkan tersangka.

Hal itu diungkapkan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, bahwa tiga lokasi perumahan mewah yang dikenal sebagai Citraland Kota Deli Megapolitan diduga dibangun di atas lahan PTPN Regional I.

Proyek tersebut berada di:

1.Citraland Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta, Kabupaten Deliserdang, seluas 6,8 hektare (ha).

2.Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali, terletak di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, seluas 34,6 ha.

3.Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, terletak di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, seluas 48 ha.

“Yang sudah dijual ke konsumen, di daerah Helvetia ada sekitar 6,8 ha. Di lokasi Desa Sampali yang sudah dijual ke konsumen 34,6 ha dan Tanjung Morawa seluas 48 ha,” kata Husairi.

Menurut Husairi, lahan PTPN I yang dialihkan ke pihak swasta diduga mencapai ribuan hektare, termasuk area Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.000 ha yang dikembangkan untuk proyek Deli Metropolitan.

“Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Sumut akan memanggil dan memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang terkait dengan penerbitan sertifikat tanah di perumahan-perumahan tersebut,” kata Husairi.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada 28 Agustus 2025. Lokasi yang digeledah antara lain:

-Kantor PTPN I Regional I di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km 16.
-Kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55.
-Kantor BPN Kabupaten Deliserdang.
-Kantor dan lokasi proyek PT DMKR di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus tersebut. Investigasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam pengalihan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP.

Dugaan pelanggaran terjadi karena PT NDP tidak menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, seperti yang diwajibkan oleh Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar.

Pihak penyidik menduga adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang dilakukan PT DMKR, seperti dikutip dari egindo.com, Sabtu (6/9/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *