KINERJAEKSELEN.co, Medan — Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) melakukan penggeledahan kantor PTPN I Regional I yang berlokasi di Tanjung Morawa.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatra Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Izin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
“Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025) siang.
Lanjutnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatra Utara melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk ruangan direksi PTPN I Regional I.
Lalu, ruangan direksi dan komisaris dan ruangan manager hingga gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jalan Medan Tanjung Morawa Km 55.
Selain itu, petugas juga menggeledah Kantor Pertanahan Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain di PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa.
Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain di PT DMKR Helvetia, di Jalan Sumarsono Tanjung Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, seperti dikutip dari aktualonline.com, Kamis (28/8/2025) malam.
(KTS/rel)