Nekat Berenang dari Indonesia ke Singapura Cari Kerja, Jamaludin Akhirnya Dipenjara

Foto ilustrasi istimewa

KINERJAEKSELEN.co, Medan – Seorang WNI bernama Jamaludin Taipabu (49) nekat berenang ke Singapura dari pantai Batam pada September 2024 karena gajinya di Indonesia tak cukup untuk menghidupi keluarga. Ia bahkan membayar Rp 5 juta kepada temannya demi bisa menyeberang secara ilegal.

Melansir Channel News Asia, Minggu (21/9/2025), pria berusia 49 tahun itu berhasil tinggal di negeri tetangga selama kurang lebih 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap bulan lalu. Pada Selasa (16/9/2025), pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan.

Jamaludin mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi arena masuk tanpa izin. Kepada pengadilan, dia mengaku terpaksa mengambil jalan berbahaya tersebut lantaran gajinya di Indonesia tak cukup untuk menghidupi keluarga.

Dia meminta bantuan temannya, yang dalam dokumen pengadilan disebut hanya sebagai “Azwar”. Dia setuju untuk membayar Azwar Rp 5 juta (US$305) untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal.

Sekitar pukul 23.00 pertengahan September 2024, Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Batam. Dia naik speedboat yang dikapteni Azwar dan dia tetap berjongkok selama sekitar satu setengah jam sementara speedboat tersebut diarahkan menuju Singapura.

Kemudian, Azwar memberi tahu Jamaludin bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya melompat ke laut.

Jamaludin melakukannya dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan. Dia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.

Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Dia ditangkap pada 12 Agustus 2025 di sekitar Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.

Ketika ditangkap petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), dia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal di Singapura secara legal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.

Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin telah memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya terlacak ke seseorang yang memiliki namanya.

Berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa dia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan.

Dalam sebuah pernyataan kepada CNA, ICA mengatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dikenai pelanggaran,” tambahnya.

Seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.

Pelanggar laki-laki dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sementara pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga S$6.000

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryapratomo, menyebut Jamaludin telah menjalani hukumannya.

“Karena dia (Jamaludin) berkelakuan baik, hukuman penjara kami kurangi 50% dan minggu depan kemungkinan akan kami deportasi,” ujarnya

Sumber: cnbcindonesia

(KTS/rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *