Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH,MH, M.Kn *)
Indonesia saat ini menganut sistem pendidikan nasional yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dan pendidikan di Indonesia terbagi kedalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan pembagian kedalam empat jenjang yaitu anak usia dini, dasar, menengah dan perguruan tinggi.
Namun yang terjadi saat ini, sistem pendidikan di negara kita masih belum sesuai harapan, bahkan bisa dikatakan masih amburadul. Pendidikan saat ini hanya mengisi otak tapi tak membentuk watak hingga sampai lah pada suatu masa nantinya kalau boleh diprediksi wajah Indonesia kedepan akan tenggelam dan dikuasi oleh asing dan Indonesia emas hanya sekedar angan-angan.
Pertanyaan yang mencul, perlukah sistem pendidikan yang ada di Negara kita ini dibenahi, dapat dijelaskan dengan meninjau kembali apakah sistem pendidikan yang diterapkan saat ini berjalan dengan efektif, setelah itu melihat apa saja yang menjadi permasalahannya, lalu menarik kesimpulan dengan kembali ke pertanyaan semula yaitu, apakah hal-hal tersebut perlu dibenahi.
Hingga saat ini kurikulum yang diterapkan di Indonesia ini sendiri masih menjadi masalah yang belum teratasi. Dimana pergantian kurikulum yang begitu sering terjadi menjadi fokus perhatian, terhitung sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 sudah terjadi pergantian kurikulum, sebanyak sepuluh kali.
Jika ingin melihat Bangsa ini lebih baik dan maju maka sistem pendidikan harus dibenahi, anggaran ratusan triliun harus tepat sasaran diperuntukan kepada rakyat yang membutuhkan sekolah, juga kesejahteraan para guru yang harus diperhatikan.
Dunia pendidikan Indonesia saat ini semakin merosot dibanding dengan jumlah penduduk dan tamatan sekolah yang memadai untuk merubah nasib rakyat kecil yang dari waktu ke waktu sulit untuk mendapatkan pendidikan.
Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama departemen pendidikan yang mewakili pemerintah menjalankan uang rakyat melalui APBN sebagai anggaran pendidikan yang jumlahnya luar biasa.
Meskipun saat ini pemerintah sudah memiliki payung hukum mengenai alokasi anggaran pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), namun alokasi anggaran pendidikan dinilai masih tidak jelas. Indikasinya bisa dilihat dari sisi ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran.
Perlu adanya peraturan yang jelas dalam bentuk peraturan pemerintah untuk mengatur alokasi dan penggunaan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD. Mengenai alokasi bantuan operasional sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, rencana wajib belajar 12 tahun, dan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) perlu diperjelas tujuannya
Tetapi di lima tahun belakangan ini dunia pendidikan Indonesia terus mundur oleh sistem yang tidak menentu seperti sistem belajar merdeka yang diterapkan saat ini, padahal peserta didik Bangsa ini belum saatnya dapat menjalankan sistem belajar seperti yang diterapkan saat ini.
Jika sistem pendidikan yang setiap ganti Mentri ganti kebijakan Serta penggunaan anggaran pendidikan belum tepat sasaran maka untuk Indonesia maju itu hanya omong kosong karena pendidikan rakyatnya semakin rendah dari tahun ke tahun.
*) Akademisi, Praktisi Hukum











