HUKUM  

BNI Akan Kembalikan Dana Umat Aek Nagara Rantauprapat Secara Penuh

Kantor Pusat Bank BNI [Foto istimewa]

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Kasus penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar, kini sudah menjadi atensi nasional.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Kata dia, total angka kerugian Rp28 miliar itu, berdasarkan data penyidikan kepolisian yang diterima hingga Sabtu (18/4) kemarin, merupakan akumulasi dana dari 1.900 anggota koperasi gereja yang disalahgunakan oleh oknum internal.

Dalam sebuah konfrensi pers secara daring, Minggu (19/4), Munadi menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara personal oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim.

“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” katanya.

Dijelaskan, penyelidikan internal mengungkapkan, bahwa praktik curang ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Andi Hakim diketahui menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus gereja sejak tahun 2018.

Dan guna menarik minat nasabah, pelaku menjanjikan imbal hasil tinggi berupa bunga mencapai 8 persen per tahun, yang secara signifikan melampaui rata-rata bunga deposito perbankan resmi.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.

Lebih lanjut Munadi mengatakan, BNI akan menjadikan hasil penyelidikan aparat perangkat hukum sebagai landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.

Lalu, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

“Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada,” ujar Munadi.

Sementara itu, menanggapi insiden ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil jajaran direksi BNI.

Regulator meminta bank berpelat merah tersebut untuk segera menuntaskan kasus secara transparan dan bertanggung jawab guna menjaga kredibilitas sektor jasa keuangan nasional.

OJK juga memberikan instruksi khusus agar BNI melakukan verifikasi menyeluruh terhadap hak-hak nasabah yang dirugikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab awal, BNI melaporkan telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah setelah melewati proses verifikasi aset.

OJK pun akan terus memantau sisa dana yang belum kembali agar proses penyelesaian tetap berjalan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, OJK memerintahkan BNI untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengendalian internal dan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).

Sebagai informasi tambahan, saat ini aset-aset milik tersangka Andi Hakim telah diamankan oleh pihak kepolisian berkoordinasi dengan BNI.

Polisi menyatakan, bahwa hingga saat ini, Andi Hakim merupakan tersangka tunggal, mengingat tindakannya yang bersifat personal dan menggunakan dokumen yang dipalsukan secara mandiri.

Dan pihak BNI menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

Sumber: pasardana.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *