HUKUM  

Pemerintah cabut izin 12 perusahaan pengelola hutan di Sumut

MEDAN, KINERJAEKSELEN.co — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut 12 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Sumatra Utara (Sumut). Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut pasca bencana banjir dan longsor pada akhir November 2025.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mengatakan, pencabutan izin kelola hutan ini didasarkan pada hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH, dan evaluasi kerja PBPH terkait.

“Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin terhadap 12 perusahaan pemegang PBPH di Provinsi Sumatra Utara,” kata Raja Juli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama Satgas PKH, Raja Juli mengatakan, sejumlah perusahaan tersebut kedapatan tidak melaksanakan kegiatan penanaman dan produksi selama bertahun-tahun, tidak memenuhi perizinan seperti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/Kelestarian), SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung), atau sertifikasi pengelolaan hutan lestari.

“Hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan hutan lestari. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran yang berulang dan sistemik,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan-perusahaan yang izin pengelolaan hutannya dicabut juga terbukti tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di areal kerjanya, sehingga terjadi fragmentasi kawasan dengan konsesi.

“Lebih jauh ditemukan adanya pembukaan lahan dan kegiatan perkebunan tanpa izin di areal konsesinya. Areal bekas terbakar, perambahan, dan aktivitas yang menunjukkan konflik sosial dan kerusakan ekosistem,” jelas Raja Juli.

Meski ia tidak memaparkan lebih jauh terkait dengan perusahaan apa saja yang PBPH-nya dicabut maupun lokasi tempat perusahaan itu beroperasi, namun dalam paparan Raja Juli terlihat sebagian areal kerja mereka ada di kawasan strategis tangkapan air seperti DAS Batang Toru, DAS Batang Gadis, dan sekitarnya.

“Bagian yang menjadi perhatian serius pada sebagian areal PBPH tersebut berada di kawasan strategis tangkapan air. Pada beberapa lokasi bahkan terindikasi kegiatan yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor,” terangnya.

Ke depan, seluruh kawasan yang izinnya telah dicabut akan menjadi prioritas utama pemerintah untuk pemulihan ekosistem hutan, pengendalian kerusakan lingkungan, dan penataan kembali pemanfaatan kawasan secara berkelanjutan, seperti dikutip dari detikFinance, Selasa (14/4/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *