KINERJAEKSELEN.co, Cirebon [Minggu, 17 November 2024] – Berdasarkan laporan dari MataExpose.co.id yang diterbitkan pada 27 Oktober 2024, Bea dan Cukai Cirebon berhasil mengamankan sebuah truk box bernomor polisi B 9018 KXX di Tol Mundu, Cirebon. Truk yang tengah melintas dari Madura menuju Jakarta tersebut diketahui membawa rokok ilegal senilai sekitar 900 juta rupiah. Sopir berinisial AD, warga Bekasi, mengaku hanya menjalankan instruksi dari perusahaan pengangkutan barang di Jakarta.
Menurut keterangan AD, ia awalnya mendapat perintah untuk mengirim barang ke Madura. Namun, dalam perjalanan pulang, seorang pria berinisial BJR, yang kemudian diketahui sebagai anggota kepolisian berpangkat Aipda dari Polda Jawa Tengah, meminta AD membawa barang lain ke Jakarta. Tanpa menyadari adanya potensi risiko, AD menyetujui permintaan tersebut. Selama perjalanan, BJR mengawal truk hingga Semarang sebelum digantikan oleh seorang suruhan. Sesampainya di Cirebon, truk dihentikan oleh petugas Bea dan Cukai setempat.
Pada 29 Oktober 2024, Wawan dan Arya, penyidik dari Bea Cukai, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada 24 September 2024, dan bahwa barang bukti seharusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon. Namun, pada 5 November 2024, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Randi, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara, sedangkan barang bukti dan tersangka belum diserahkan.
Menyadari adanya ketidaksesuaian informasi, wartawan kembali mendatangi kantor Bea Cukai Cirebon pada 6 November 2024 untuk klarifikasi lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, Wawan meralat keterangannya, menyebutkan bahwa barang bukti berupa truk dan muatannya masih berada di area Bea Cukai, sementara AD dititipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon di Jalan Banteng, Kota Cirebon.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dalam penanganan kasus ini. Di satu sisi, tindakan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara ratusan juta rupiah patut diapresiasi. Namun, ketidakjelasan terkait pengelolaan barang bukti dan status pelaku seolah menciptakan kesan bahwa ada pihak yang mungkin berusaha memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi.
Keluarga AD kini mengajukan pendampingan hukum melalui POSBAKUM PWRI DPD Jawa Barat. Mereka menganggap AD hanyalah korban yang tidak menyadari adanya skenario tersembunyi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat negara dalam penegakan hukum. Hal ini penting untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat bahwa hukum justru bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi.
[ Tim Investigasi ]












