JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita uang hasil korupsi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola dan ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp401,65 miliar.
Menurut Kejagung, nilai tersebut juga disebut sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel PT CNI pada periode 2017 hingga 2020. PT CNI diketahui merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel di Sultra yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Pada periode 2017 hingga 2019, PT CNI disebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di wilayah Sultra. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki sertifikat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), meskipun telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan kegiatan ekspor.
Penyidik kemudian mendalami dugaan rekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel yang digunakan dalam proses ekspor. Dokumen tersebut diduga disesuaikan agar kadar nikel memenuhi persyaratan ekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen,” ujar Saiful.
Selain dugaan rekayasa hasil pengujian kadar nikel, Kejagung juga menduga adanya penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor komoditas tersebut.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara setelah memperoleh penetapan dan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN).
Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber: KendariInfo











