HUKUM  

Aturan AI Tak Bisa Sekadar Melarang, Perlu Pendekatan Berbasis Risiko

Foto ilustrasi Google

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) BKSAP DPR RI mulai memetakan sejumlah substansi yang dinilai mendesak untuk memperkuat tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) nasional. Mulai dari kerangka hukum yang mengikat dan berbasis risiko, penanganan deepfake, voice cloning dan disinformasi, hingga penguatan perlindungan data pribadi.

Anggota Panja AI BKSAP DPR RI Amelia Anggraini menilai kebutuhan Indonesia saat ini tidak berhenti pada hadirnya Undang-Undang AI. Regulasi tersebut perlu dibangun dalam kerangka tata kelola yang jelas, dapat diterapkan, sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang bergerak cepat.

Hal itu disampaikan Amelia usai mengikuti pertemuan Panja AI BKSAP DPR RI dengan pelaku industri di Kantor NeutraDC Nxera, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/8/2026).

“Yang paling mendesak itu tidak hanya sekadar bagaimana kita mendorong adanya Undang-Undang (yang mengatur soal) AI, tetapi bagaimana kita dapat membangun tata kelola AI nasional yang memiliki aturan yang jelas, dapat diikuti, dan tentunya mampu mengikuti perkembangan teknologi yang ada sekarang ini,” ujar Amelia kepada Parlementaria.

Menurut Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, salah satu langkah yang perlu segera dilakukan adalah membentuk kerangka hukum AI yang bersifat mengikat. Dalam penyusunannya, ia menekankan pentingnya menggunakan pendekatan berbasis risiko, sehingga regulasi tidak sekadar melarang teknologi tertentu, tetapi memberikan pengaturan sesuai tingkat risiko yang ditimbulkan.

“Pemerintah bersama DPR perlu menetapkan kerangka hukum AI yang bersifat mengikat. Kemudian, mengatur AI itu berbasis risiko. Jadi tidak hanya melarang teknologinya, tetapi mengaturnya sedemikian rupa berbasis dengan risiko,” jelasnya.

Pendekatan tersebut menjadi relevan di tengah perkembangan kemampuan AI yang semakin kompleks. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Agustus 2026 juga mengingatkan bahwa AI telah berkembang dari sekadar menghasilkan jawaban menjadi sistem yang mampu merencanakan, mengambil keputusan, hingga mengeksekusi tindakan. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan tata kelola yang mampu mengimbangi kecepatan inovasi sekaligus menjamin akuntabilitas pemanfaatannya.

Selain kerangka regulasi, Amelia secara khusus menyoroti penyalahgunaan AI melalui teknologi deepfake dan voice cloning. Menurutnya, kedua teknologi tersebut bersama persoalan disinformasi perlu menjadi salah satu prioritas dalam pembentukan tata kelola AI nasional.

“Sebagaimana tadi disampaikan dalam Panja terkait deepfake, voice cloning, kemudian juga disinformasi, ini harus menjadi prioritas segera,” tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Ancaman tersebut juga telah menjadi perhatian pemerintah. Komdigi pada Juni 2026 mengingatkan bahwa kemampuan AI menghasilkan konten manipulatif yang semakin menyerupai aslinya meningkatkan kompleksitas ancaman penipuan digital. Teknologi deepfake, misalnya, dapat disalahgunakan untuk membuat manipulasi visual maupun audio yang semakin sulit dikenali masyarakat.

Selain itu, Amelia menilai pelindungan dan keamanan data pribadi perlu diperkuat seiring meningkatnya penggunaan AI. Sebab, data memiliki peran penting dalam proses pelatihan dan pengembangan sistem AI sehingga hak pengguna juga harus menjadi bagian dari kerangka perlindungan.

“Tidak kalah penting adalah terkait dengan keamanan data atau perlindungan dan keamanan data pribadi yang harus diperkuat di era AI ini. Penggunaan AI untuk training AI ini membuat hak pengguna AI juga harus dilindungi,” ungkap legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII tersebut.

Ia menambahkan, tata kelola AI tidak cukup hanya menghasilkan seperangkat aturan. Indonesia juga perlu membangun kapasitas kelembagaan dan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan regulasi berjalan efektif di tengah perkembangan teknologi.

Pemerintah sendiri saat ini tengah membangun kerangka tata kelola AI secara bertahap. Pembahasan lintas kementerian terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial serta Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 telah dirampungkan pada Mei 2026. Kedua rancangan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab.

Pada Juli 2026, Komdigi juga menyatakan Perpres AI tersebut diproyeksikan sebagai langkah awal sebelum Indonesia menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Panja AI BKSAP DPR RI sebelumnya juga telah menilai kerangka hukum AI yang lebih kuat diperlukan karena pedoman etika yang telah ada belum memiliki sifat mengikat sebagaimana undang-undang.

Melalui rangkaian pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk sektor industri di Batam, Amelia berharap Panja AI dapat memperkaya rekomendasi mengenai tata kelola AI nasional yang tidak hanya mampu mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

“Indonesia juga harus menyiapkan kapasitas dan pengawasan di era AI saat ini,” pungkas Amelia, seperti dikutip dari dpr.go.id, Kamis [20/8/2026] malam.

[man/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *