HUKUM  

CBA Minta Dewas KPK Evaluasi Penanganan 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

Foto ilustrasi Gedung Merah Putih KPK [Foto istimewa]

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Center for Budget Analysis (CBA) mengajukan pengaduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2026), dengan meminta evaluasi terhadap konsistensi penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, mengatakan perkara yang semula berpusat pada PT Blue Ray Cargo kini berkembang menjadi sedikitnya 10 klaster berdasarkan pernyataan KPK, fakta persidangan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di pengadilan, serta pemberitaan media nasional.

“Kalau KPK sudah mempublikasikan adanya klaster-klaster baru, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh klaster tersebut benar-benar sedang disidik atau hanya berhenti sebagai publikasi. Jika alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Jika belum cukup, jelaskan kepada publik. Jangan sampai semuanya menggantung,” kata Ucok dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut CBA, perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai tidak semestinya berhenti pada perkara induk PT Blue Ray Cargo. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan CBA, terdapat sedikitnya 10 klaster yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penjelasan resmi dari KPK.

Klaster tersebut meliputi dugaan suap dan gratifikasi PT Blue Ray Cargo, dugaan manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder dan importir, perkara yang berkaitan dengan PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran dana kepada oknum di BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang, dugaan terkait cukai dan safe house, dugaan pengumpulan informasi dan perintangan penyidikan, rekening koran yang diduga memperlihatkan aliran dana kepada Heri Setiyono alias Heri Black, hingga kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam fakta persidangan.

Ucok menilai KPK perlu menjaga keselarasan antara pernyataan kepada publik, proses penyidikan, dakwaan jaksa, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Jangan sampai satu nama atau satu klaster menjadi sorotan besar dalam konferensi pers, sementara klaster lain yang juga muncul dalam BAP maupun persidangan tidak dijelaskan status hukumnya. Hal itu dapat menimbulkan persepsi ketidakseimbangan dalam penanganan perkara,” ujarnya.

CBA secara khusus menyoroti klaster rule set targeting. Dalam persidangan, disebutkan adanya keterangan saksi mengenai penyusunan target jalur merah terhadap PT Blue Ray Cargo. Menurut CBA, apabila sistem manajemen risiko kepabeanan terbukti dapat dipengaruhi, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap, tetapi juga menyangkut integritas sistem pengawasan negara.

Selain itu, CBA juga mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap sekitar 20 perusahaan forwarder yang sebelumnya pernah disampaikan KPK kepada publik.

“Perlu ada peta perkara yang jelas. Dunia logistik jangan dibiarkan hidup dalam bayang-bayang dugaan tanpa kepastian mengenai posisi hukumnya,” kata Ucok.

Klaster Semarang juga menjadi perhatian. CBA menyinggung penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black, penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, serta pemeriksaan sejumlah pihak yang telah dilakukan KPK. Menurut CBA, apabila seluruh rangkaian peristiwa tersebut didukung alat bukti yang memadai, maka klaster tersebut layak dievaluasi apakah akan dikembangkan menjadi perkara tersendiri.

CBA juga meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan broker pengaruh dalam pengurusan cukai, termasuk informasi mengenai keberadaan safe house yang muncul dalam BAP maupun fakta persidangan.

“Narasi yang disampaikan kepada publik harus bertemu dengan alat bukti. Jika sudah memenuhi syarat, lanjutkan penyidikan. Jika belum, sampaikan batasannya kepada masyarakat,” ujar Ucok.

Dalam pengaduannya, CBA turut menyinggung kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan pada 12 Juni 2026. Ucok menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tersebut.

“CBA hanya memandang fakta persidangan itu layak dipetakan dari sisi tata kelola, jejaring relasi, dan potensi konflik kepentingan, tanpa menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum,” katanya.

CBA meminta Dewan Pengawas KPK menggunakan kewenangannya untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan KPK mengenai status penanganan seluruh klaster tersebut. Menurut CBA, Dewas memiliki fungsi pengawasan terhadap aspek akuntabilitas, komunikasi publik, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum serta etik kelembagaan.

CBA juga mengingatkan adanya risiko partial network exposure, yakni hanya sebagian jaringan dugaan korupsi yang terungkap, sementara simpul lainnya belum memperoleh penjelasan. Selain itu terdapat risiko selective signal amplification, ketika satu klaster memperoleh perhatian besar, sedangkan klaster lain yang juga muncul dalam persidangan belum dijelaskan secara proporsional.

“Keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan. Keberhasilan juga diukur dari kemampuannya membongkar keseluruhan ekosistem korupsi secara adil, utuh, dan berbasis alat bukti,” ujar Ucok.

CBA menegaskan pengaduan tersebut bukan bertujuan melemahkan KPK, melainkan mendorong penguatan pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas penanganan perkara. CBA juga menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau KPK sudah membuka 10 klaster kepada publik, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan dan status hukum masing-masing klaster tersebut,” tutup Ucok.

[Man/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *