Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Pengenaan pajak 5 persen atas pencairan Jaminan Hari Tua di atas Rp50 juta perlu dibaca sebagai persoalan keadilan kebijakan publik, bukan sekadar isu teknis perpajakan.
Dana JHT bukan bonus, bukan keuntungan investasi spekulatif, dan bukan penghasilan tambahan.
Ia adalah tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan bertahun-tahun dari potongan upah dan kontribusi pemberi kerja untuk menghadapi masa tua, pensiun, atau kehilangan pekerjaan.
Dasar kebijakan ini berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT, tunjangan hari tua, atau uang pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 final.
Tarifnya 0 persen untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian di atas Rp50 juta.
Ketentuan ini berlaku atas jumlah kumulatif yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Dari sisi desain perpajakan, kebijakan ini dapat disebut sebagai pajak tertunda.
Negara tidak memajaki iuran JHT ketika disetor setiap bulan, lalu mengenakan pajak saat manfaat dicairkan.
Secara teknis, pemerintah dapat berargumen bahwa ini bukan pemajakan berganda.
Akan tetapi, dari sisi keadilan sosial, pertanyaannya berbeda: apakah tepat memungut pajak dari dana perlindungan pekerja ketika dana itu sering dicairkan saat pekerja berada dalam posisi rentan?
JHT untuk pekerja penerima upah bersumber dari iuran 2 persen upah pekerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa JHT dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, antara lain ketika peserta tidak bekerja kembali, termasuk karena mengundurkan diri atau terkena PHK, dengan masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja.
Ini artinya, pencairan JHT banyak terjadi ketika pekerja sedang kehilangan pendapatan tetap.
Masalah paling mendasar adalah ambang Rp50 juta yang tidak berubah sejak 2009.
Selama sekitar tujuh belas tahun, upah nominal, harga pangan, biaya kontrakan, pendidikan, transportasi, dan kesehatan terus naik.
Akan tetapi, batas bebas pajak JHT tetap sama. Akibatnya, nilai perlindungan ambang tersebut menurun secara riil.
Pada 2026, saldo JHT Rp50 juta tidak dapat otomatis dianggap sebagai indikator kemampuan ekonomi tinggi.
Bagi pekerja yang terkena PHK, dana itu bisa menjadi biaya hidup beberapa bulan, cicilan, biaya sekolah anak, biaya kesehatan, atau modal usaha kecil.
Data BPS menunjukkan rata-rata upah buruh pada Februari 2026 sebesar Rp3,29 juta per bulan.
Dengan tingkat upah seperti itu, saldo JHT di atas Rp50 juta dapat terbentuk dari masa kerja panjang, bukan karena pekerja tersebut kaya.
Pekerja yang disiplin menjadi peserta selama belasan tahun wajar memiliki saldo melewati ambang itu, tetapi tetap bisa berada dalam kelompok rentan ketika kehilangan pekerjaan.
Kementerian Keuangan menyebut mayoritas klaim JHT bebas pajak.
Berdasarkan data pembayaran klaim JHT Januari sampai Mei 2026, terdapat 1.723.910 klaim JHT.
Dari jumlah itu, 1.645.469 klaim atau 95,45 persen berada di bawah Rp50 juta sehingga dikenai tarif 0 persen.
Sekitar 78.441 klaim terkena PPh final 5 persen atas bagian di atas Rp50 juta. Data ini menunjukkan dua hal.
Pertama, sebagian besar pekerja memiliki saldo JHT rendah.
Kedua, kelompok yang terkena pajak belum tentu kelompok kaya, melainkan bisa pekerja formal lama yang pensiun, berhenti bekerja, atau terkena PHK.
Dari sisi fiskal, urgensi pajak JHT juga perlu diuji. Hingga April 2026, penerimaan pajak mencapai Rp646,3 triliun atau 27,4 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, dengan pertumbuhan 16,1 persen secara tahunan.
Defisit APBN sampai April 2026 tercatat Rp164,4 triliun atau 0,64 persen terhadap PDB.
Dalam konteks sebesar itu, pemerintah perlu membuka berapa penerimaan aktual dari pajak JHT.
Tanpa data tersebut, sulit menyimpulkan bahwa pajak JHT merupakan bantalan fiskal yang signifikan.
Jika penerimaannya kecil dibanding total penerimaan pajak nasional, maka biaya sosial dan politiknya harus dihitung ulang.
Negara terlihat lebih mudah memungut dari pekerja formal karena datanya jelas, mekanisme pemotongannya tersedia, dan tingkat kepatuhannya tinggi.
Sementara itu, kebocoran dari ekonomi gelap, penghindaran pajak, transaksi aset besar, dan konsentrasi kekayaan sering lebih sulit disentuh.
Ini menciptakan kesan bahwa pekerja formal menjadi sumber penerimaan yang paling mudah dijangkau.
Pemerintah memang dapat mengatakan tarif 5 persen relatif rendah.
Akan tetapi, keadilan pajak tidak hanya ditentukan oleh tarif, tetapi juga waktu dan kondisi pemajakan.
Pajak atas pekerja aktif berbeda dampaknya dengan pajak atas pekerja yang baru terkena PHK atau memasuki pensiun.
PPh final juga tidak memperhitungkan jumlah tanggungan, kondisi kesehatan, cicilan, atau apakah pekerja masih memiliki pendapatan setelah JHT dicairkan.
Oleh karena itu, kebijakan pajak JHT perlu ditinjau ulang.
Pertama, ambang bebas pajak Rp50 juta harus dinaikkan dan diindeksasi terhadap inflasi atau pertumbuhan upah.
Kedua, pencairan JHT akibat PHK seharusnya memperoleh perlakuan khusus, misalnya tarif 0 persen sampai ambang yang lebih tinggi atau penangguhan pajak sampai pekerja kembali memiliki penghasilan.
Ketiga, pemerintah perlu membuka data penerimaan pajak JHT secara periodik agar publik dapat menilai urgensi fiskalnya secara objektif.
Pajak JHT bukan sekadar instrumen penerimaan. Ia menyangkut kepercayaan pekerja terhadap sistem jaminan sosial.
Negara boleh memungut pajak, tetapi desainnya harus proporsional dan sensitif terhadap kondisi pekerja.
Jika dana hari tua dipajaki tanpa pembaruan ambang dan tanpa perlindungan khusus bagi korban PHK, kebijakan ini akan semakin sulit dibela dari sisi keadilan publik.
END










