KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sejak Sabtu (3/9) membawa dampak kenaikan terhadap tarif angkutan barang.
Akibat kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM, pengusaha mulai menyesuaikan kenaikan produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengumumkan kenaikan tarif angkutan barang sebesar 25%, mulai hari ini, Senin (5/9/2922).
Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan kenaikan itu dihitung berdasarkan kenaikan harga biodiesel sebesar 30%. Yaitu dari Rp. 5.150 menjadi Rp. 6.800 per liter.
“Kemarin kami rapat paripurna dan kami putuskan kenaikan harga ongkos angkut 25 persen dibanding harga sebelumnya,” kata Gemilang dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).
Gemilang menyebut, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada pengusaha truk yang tergabung dalam asosiasi tersebut.
“Jadi mulai Senin ini kami akan terapkan,” ujarnya
Kenaikan tarif angkut tersebut, kata dia, akan dibagi berdasarkan jenis atau ukuran truk menjadi 3 kategori.
Yakni, tarif truk besar atau roda sepuluh naik 25 persen, truk sedang/sedang atau enam naik 23 persen, dan truk kecil roda empat naik 21 persen.
Gemilang mengungkapkan, biaya bahan bakar dari seluruh biaya operasional bervariasi tergantung jenis kendaraan. Namun jumlahnya bisa mencapai 45 persen dari total biaya operasional. Sehingga kenaikan BBM berdampak pada tarif angkutan sebesar 15 persen.
Namun, Aptrindo memasukkan unsur lain seperti inflasi, kenaikan suku bunga, harga suku cadang, harga mobil, dan kenaikan upah minimum ke dalam perhitungan tarif angkutan baru.
“Kita hitung inflasi, depresiasi, dan upah minimum juga naik, jadi truk besar naik 25 persen, truk sedang 23 persen, dan truk kecil 21 persen. Artinya dalam praktiknya, biaya transportasi misalnya Rp. . 1 juta untuk satu tempat, sekarang Rp 1 25 juta. Saya kira begitu,” jelasnya.
Selain kenaikan harga BBM, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 3,75 persen. BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 3 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,5 persen.
[nug/red]