FISKAL  

Sri Sultan Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Kembali Dampak Kebijakan Pengurangan TKD

menerima kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10) (Foto Humas Pemprov DY)

KINERJAEKSELEN.co, Yogyakarta – Kebijakan efisiensi dan pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah dalam nota APBN 2026 menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Atas kebijakan pemerintah pusat ini, para gubernur mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja.

Pengurangan alokasi TKD dapat mengancam keberlangsungan pembangunan di daerah. Bukan hanya itu, pemangkasan TKD juga akan berdampak pada peredaran uang di daerah, melemahkan transaksi ekonomi, bahkan bisa menimbulkan kebangkrutan daerah.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap keseimbangan fiskal antarwilayah.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10) lalu.

Dalam pertemuan itu, Sri Sultan didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso serta Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho. Sementara dari Kemenkeu turut hadir Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Agung Yulianta, Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Erna Sulistyowati, dan jajaran teknis terkait.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Oktober lalu di Jakarta. Agenda itu membahas arah kebijakan fiskal pusat-daerah, termasuk rencana penyesuaian alokasi TKD tahun anggaran 2026.

Kepada media, Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan Sri Sultan memahami arah kebijakan fiskal nasional, namun menyoroti perlunya formula baru dalam pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah di DIY.

“Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Sleman akan memperoleh bagian besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun. Padahal sebelumnya ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus,” tutur Wiyos, dikutip dari Koran Jakarta,

Wiyos menambahkan, di tengah kebijakan penyesuaian TKD yang telah diatur melalui Undang-Undang APBN, Sri Sultan menilai perlu langkah konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal. Gubernur pun mengusulkan mekanisme hibah antar kabupaten, di mana daerah dengan pendapatan tinggi dapat membantu kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil.

Dalam rapat dengan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Sultan tidak mempermasalahkan substansi pengurangan dana transfer, melainkan menekankan pentingnya keadilan fiskal bagi seluruh wilayah di DIY. Upaya menjaga keseimbangan dilakukan melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan efisiensi anggaran.

“Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten. Itu yang paling dirasakan di DIY, karena kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY disesuaikan dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun, ditambah pengurangan dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dan nonfisik sekitar Rp167 miliar. Dampaknya, APBD DIY 2026 berkurang sekitar Rp700 miliar.

“Efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,” ujarnya.

Gubernur juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program nasional di DIY, agar keterbatasan TKD tidak menghambat pelaksanaan program strategis daerah.

“Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” ujar Wiyos, dikutip dari Koran Jakarta, Rabu (15/10/2025) sore.

(Jgd/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *