KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 27 Februari 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)telah menerima 57.426 laporan terkait penipuan.
Menurut OJK dari jumlah tersebut, 38.892 laporan berasal dari korban yang tertipu melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti perbankan dan penyedia sistem pembayaran.
Sejauh ini, total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar, dengan Rp127 miliar di antaranya telah berhasil diblokir,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, Selasa (4/3/2025).
OJK juga mencatat jumlah rekening yang terlibat dalam laporan penipuan mencapai 64.219 rekening, di mana 28.568 rekening telah diblokir.
Menurut Friderica, jumlah laporan penipuan keuangan cenderung meningkat menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, seperti yang terjadi di tahun sebelumnya. Pada Februari 2024, terdapat 1.530 laporan, meningkat menjadi 1.998 laporan pada Maret 2024.
Sementara itu, layanan pengaduan konsumen OJK menerima 1.007 laporan dalam periode minggu keempat Maret hingga minggu pertama April 2024.
Friderica menjelaskan bahwa modus penipuan terus berkembang, sehingga masyarakat harus selalu waspada. Beberapa modus yang paling sering dilaporkan antara lain:
– Pinjaman online ilegal
– Penipuan tawaran kerja online
– Investasi bodong
– Penipuan transaksi online
– Fake call (panggilan palsu dari “bank” atau “institusi resmi”)
– Penipuan penerima hadiah yang mengharuskan pembayaran di muka
– Modus impersonasi (mengaku sebagai pejabat, teman, atau keluarga korban)
“Fraudster selalu berinovasi dalam melancarkan aksi mereka. Oleh karena itu, masyarakat harus terus meningkatkan kewaspadaan,” tutup Friderica.
[Warta Ekonomi]












