Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Modus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar di Bank BNI

Foto istimewa

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang BNI Jawa Barat.

Uang senilai Rp204 miliar disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.

Demikian disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).

“ Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Helfi menambahkan, sejak awal Juni 2025, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat, untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.

Dari pertemuan tersebut, kata Helfi, sindikat memaparkan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil.

Polisi menduga dalam aksi ini ada unsur pemaksaan.

“ Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” kata Helfi.

Helfi menuturkan, sekitar akhir Juni 2025, jaringan sindikat bersama kepala cabang bersepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank.

Eksekusi pun dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor.

Diterangkan Helfi, total terdapat sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pertama dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

Lalu, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” katanya.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini adalah uang sejumlah Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook.

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Helfi mengatakan, untuk selanjutnya, penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa dugaan adanya pelaku yang lain yang terlibat dalam sindikat pembobol bank

[sam/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *