Tilep Rp24,6 Miliar, Mantan Pegawai Bank di Cirebon Ditahan Kejaksaan

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Cirebon – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menahan Morin Yulia, mantan pegawai sebuah bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian negara mencapai Rp24.672.746.091 atau dibulatkan Rp24,6 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Morin digiring ke rumah tahanan dengan mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Kepala Kejari Kabupaten Cirebon menyatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah ditemukan pola transaksi mencurigakan pada rekening penampung bank tempat Morin pernah bekerja.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahun 2018 hingga 2025, Morin memanfaatkan celah sistem perbankan. Ia diduga memindahkan dana dari rekening penampung ke rekening pribadinya melalui ratusan transaksi fiktif.
Transaksi tersebut sengaja dibuat berulang dengan nominal tertentu agar terlihat sah, namun setelah diaudit, pola yang janggal akhirnya terbongkar.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kelemahan sistem internal. Dana berpindah dari rekening penampung menuju rekening pribadi, kemudian dialihkan untuk pembelian barang-barang mewah,” ujar pihak Kejaksaan dalam keterangan resminya.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Hyundai Stargazer keluaran terbaru, serta berbagai aksesori branded seperti tas Louis Vuitton, dompet, dan jam tangan mewah. Semua barang kini sudah disegel dan diberi label “evidence” oleh kejaksaan.

“Ini menunjukkan bagaimana uang negara yang seharusnya untuk kepentingan publik justru berubah wujud menjadi simbol gaya hidup,” tambah sumber dari tim penyidik.

Tim auditor menghitung kerugian negara mencapai Rp24,6 miliar. Angka ini muncul setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap rekening penampung dan transaksi keuangan tersangka.

Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau adanya kelemahan sistem pengawasan di internal bank.

Atas perbuatannya, Morin dijerat pasal tindak pidana korupsi serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Cirebon.

Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat masyarakat Cirebon. Banyak pihak menyoroti lemahnya sistem pengawasan perbankan sehingga praktik seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun sebelum terungkap.
Masyarakat berharap kasus Morin tidak bernasib sama dengan skandal besar lain yang perlahan menghilang tanpa penyelesaian tuntas.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dapat menyusup ke berbagai lini, bahkan melalui celah sistem yang tampak teknis. Kini, publik menanti: apakah pengadilan akan memberi hukuman setimpal, ataukah perkara ini kembali tenggelam dalam arus besar kasus korupsi di Indonesia.

( Raden Prawira )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *