HUKUM  

ASN Polri didakwa bertahun-tahun palsukan dokumen tanah di Medan Polonia

Foto: Sidang dakwaan Tusiyah di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/3/2026).

KINERJAEKSELEN.co, Medan –– Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, Tusiyah (49), yang bertugas sebagai perawat, didakwa menggunakan surat kepemilikan tanah palsu. Terdakwa menggunakan surat tersebut sebagai alas hak kepemilikan enam petak tanah di kawasan Medan Polonia.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla. Dalam dakwaan, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu untuk menguasai objek tanah di Jalan Mongonsidi 3 No 28.

“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non-identik dengan tanda tangan pembanding,” ujar JPU Syarifah di ruang sidang Cakra 5, Pengadilan Negeri(PN) Medan, Selasa (3/3/2026).

Jaksa menguraikan, tanah tersebut sebelumnya diklaim milik almarhum Syahman Saragih, orangtua saksi Eny Lilawati. Tanah itu sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung, suami terdakwa.

Pada 2004, sengketa tanah ini sempat dimediasi pihak kecamatan. Namun, keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Masih di tahun yang sama, diduga muncul Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak Nomor: 56/AGR/IV/72 tertanggal 8 April 1972 antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung. Surat itu menggunakan kertas segel tahun 1972, namun belakangan dipersoalkan keabsahannya.

Perkara ini kembali mencuat dalam sidang perdata tahun 2015. Saksi Hesty Helena Sitorus mengaku menemukan nama ayahnya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut. Dia mempersoalkan tanda tangan yang dianggap bukan milik ayahnya.

Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan atas nama St JA Sitorus dalam surat tersebut non identik dibandingkan dengan tanda tangan pembanding.

Tak hanya soal tanda tangan, jaksa juga menyoroti penggunaan istilah “Kompol” dalam surat bertanggal 1972 itu. Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001.

“Sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terdakwa tentunya mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidak sesuaian tersebut,” kata jaksa.

Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut disebut masih dikuasai terdakwa. Jaksa menyatakan dokumen itu tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan, termasuk dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 dan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.

Akibat dugaan penggunaan surat tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orangtua mereka.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara,” tukas JPU.

Usai mendengar dakwaan, penasehat hukum (ph) terdakwa mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan. Kemudian, majelis hakim diketuai Evelyn Napitupulu menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan, seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (5/3/2026) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *