Geledah 16 kantor dan rumah di Pekanbaru-Medan, Kejagung sita 6 mobil terkait korupsi rekayasa ekspor minyak sawit

Foto: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 6 unit mobil terkait dengan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sebanyak 6 unit mobil terkait dengan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 tersangka dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun.

Penyitaaan 6 mobil dilakukan usai penyidik menggeledah sebanyak 16 rumah dan kantor di Pekanbaru, Riau dan Kota Medan, Sumatra Utara. Penggeledahan dilakukan sejak 12-14 Februari 2026. Penyidik menggeledah sebanyak 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, selain menyita 6 unit mobil, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, ponsel dan komputer. Adapun mobil yang disita yakni Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, Avanza beserta BPKB-nya. Sedangkan dokumen yang diamankan meliputi sertifikat tanah, bukti transaksi, dan bukti elektronik.

“Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya,” kata Anang kepada pers di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Anang menjelaskan, dokumen yang disita diperoleh dari beberapa kantor perusahaan. Terkuak juga dalam satu kantor terdapat beberapa perusahaan di dalamnya.

“Juga ada ditemukan dari rumah. Di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO,” ungkapnya.

Anang menerangkan, penyidik akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Diwartakan sebelumnya, usai mengumumkan 11 tersangka dan afiliasi perusahaan terkait dengan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO), Selasa (10/2/2026), tim penyidik Jampidus Kejaksaan Agung bergerak ke Pekanbaru, Riau dan Medan, Sumut. Penyidik Kejagung menggeledah sejumlah kantor perusahaan dan rumah tersangka sejak Kamis (12/2/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru. Sedangkan 8 orang lainnya adalah pengusaha kelapa sawit.

Berdasarkan penelusuran pers, setidaknya terdapat satu tersangka merupakan pengusaha kelapa sawit asal Riau. Sosoknya oleh Kejagung disebut dengan inisial YSR. Profil YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang merupakan direktur PT MAS sekaligus komisaris PT SBP.

Diketahui, salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Adapun kantor PT MAS diduga beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Dalam kasus ini, direktur PT MAS yakni inisial ES juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. ES juga merangkap sebagai direktur PT SMA dan PT SMS.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain YSR alias A, masih ada pengusaha kelapa sawit di Pekanbaru yang terindikasi ikut terlibat. Namun, penyidik Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan, ada 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, dalam konferensi pers, Rabu kemarin, hanya disebutkan 11 nama perusahaan.

Menurut Syarief, jumlah perusahaan itu masih bersifat sementara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus korupsi tersebut.

“Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda, atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kami teliti untuk perusahaan lainnya” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Syarief menyebutkan, modus perkara yakni adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO), di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Menurut Syarief, rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” kata Syarief.

Modus lainnya yakni meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah, serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ucapnya.

Menurut Syarief, penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat. Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO dan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.

Dia menyebutkan, perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.

“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” imbuhnya.

Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1.LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

2.FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).

3.MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4.ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

5.ERW selaku Direktur PT BMM.

6.FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7.RND selaku Direktur PT TAJ.

8.TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9.VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, bergerak di bidang ekspor-impor dan juga mengoperasikan Pusat Logistik Berikat (PLB) pertama di Pekanbaru.

10.RBN selaku Direktur PT CKK.

11.Sdr. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari sabangmeraukenews.com, Jumat (20/2/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *