NUSANTARANEWS.Co, Barito Utara – Kejaksaan Negeri Barito Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diputuskan oleh pengadilan dalam periode 6 bulan terakhir. Bertempat di halaman Kejari setempat pada Senin, 15/06/2026.
Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara, Perwakilan dari Kodim 1013/Mtw, Perwakilan Polres Barito Utara, Kalapas Barito Utara, serta tamu undangan lainnya.
Ini merupakan perkara-perkara yang sudah di putuskan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam periode 6 bulan kita upayakan kalau memang tidak melihat kapan waktunya kalau memang itu sudah banyak dan layak di musnahkan kita akan segera musnahkan
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara narkotika sebanyak 10 perkara terkait dengan tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 10 perkara dan pidana umum lainnya ada 2 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara R. Firmansyah, S.H.
Kemudian selanjutnya, untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu antara lain adalah sabu sekitar 27,94 gram, kemudian ganja 12, 26 gram, dan ekstasi 6, 82 gram serta Cerisopradol 825 butir itu yang kami musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan di blender, dipotong dengan mesin gerinda lalu dibakar.
“Kami juga bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi yaitu dalam melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk narkotika. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” Ucapnya. (Led)











