KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang –Undang Nomor 23/1992 tentang kesehatan menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Maka setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan Negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya, termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dalam upaya mengimplementasikan amanat undang-undang tersebut, Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dari Partai Demokrat Syarifudin Hafid, akan membuat terobosan berupa program kesehatan gratis bagi masyarakat.
Menurut Syarifuddin Hafid, program kesehatan gratis ini perlu terus didorong, mengingat angka kesehatan masyarakat miskin di Sulawesi Tengah yang masih rendah, karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan kesehatan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi karena biaya pengobatan penyakit yang relatif mahal.
“ Program kesehatan gratis ini kan juga merupakan amanah undang-undang, dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Syarifuddin Hafid, Rabu [8/11/2023]
“ Saya berfikir, bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan sangatlah sulit. Mereka harus memenuhi segala macam persyaratan yang ditentukan oleh pihak rumah sakit. Persyaratan tersebut bisa menjadi alat untuk mempersulit pasien warga miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Dengan program pengobatan gratis ini, kata Syarifuddin Hafid, masyarakat yang dirawat dan dirujuk di rumah sakit dimana saja, dibebaskan dari segala biaya tanpa batas waktu.
[nug/red]