Johnny G Plate Divonis 15 tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Insfrastruktur BTS 4G

Foto sidang lanjutan Johny G Plate terkait korupsi pengadaan BTS4G [foto Tribunnews.com]

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara.

“Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” kata hakim ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Akibat perbuatannya, Plate diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023)

Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.

[nug/red]

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *