KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk periode 2023. Hasil survei tersebut menunjukkan, Indeks Integritas Nasional pada 2023 mengalami kemerosotan menjadi 70,97. Padahal tahun sebelumnya masih di angka 71,94.
“Fakta bahwa Indeks Integritas Nasional secara umum mengalami kecenderungan penurunan, mengindikasikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah berupa perbaikan sistem tata kelola, regulasi, dan komitmen yang harus segera diperbaiki,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Peluncuran Hasil SPI 2023 di Gedung Juang, KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Dia mengatakan indeks tersebut juga belum mencapai target nasional. Sebab skor Indeks Integritas Nasional pada tahun 2023 ditargetkan mencapai angka 74.
“RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) menetapkan target SPI yang disebut sebagai Indeks Integritas Nasional sebesar 70 pada tahun 2021 dengan kenaikan 2 poin setiap tahun. Sehingga, untuk tahun 2023, target Indeks Integritas Nasional adalah sebesar 74,” katanya.
Untuk diketahui, hasil SPI pada tahun 2021 berada di angka 72,43, sementara tahun 2022 adalah 71,94.
Menurut KPK, perbaikan tersebut memerlukan kerja keras bersama antar-lembaga pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi yang lebih baik dan komitmen kuat dari setiap pimpinan lembaga untuk pemberantasan korupsi juga dibutuhkan.
“Demi generasi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Tanak.
KPK menilai, kenaikan atau penurunan skor SPI sangat dipengaruhi oleh komitmen nyata dari pimpinan lembaga pemerintah pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, komisi antirasuah menggarisbawahi komitmen nyata para pimpinan.
“Pimpinan yang memandang skor SPI hanya sebagai simbol gengsi, akan melakukan apa pun untuk meningkatkan skor lembaganya. Dalam konotasi negatif, kami menemukan beberapa pengaturan dan pengondisian responden, agar skor meningkat drastis. Teguran telah kami layangkan bahkan tidak mempublikasikan skor lembaga tersebut,” ujarnya.
Ia berharap rekomendasi perbaikan berbasis skor SPI dapat dipandang sebagai panduan untuk perbaikan ke depan. “Komitmen pimpinan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi akan terlihat ketika skor SPI dipandang sebagai potret dari kondisi saat ini,” katanya.
[asumsi/nur/red]












