MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan bisa melakukan perubahan total di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] yang dinilai telah rusak, dan mengembalikan undang-undang [UU] –nya yang telah direvisi.
Harapan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Krisis Kepemimpinan KPK, Masih Ada Asa?” di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu [14/7/2024]
Menurut peneliti Transparency International Indonesia [TII] Agus Suwarno, langkah tersebut harus berani diambil Prabowo untuk mengembaikan marwah KPK yang dianggap telah rusak selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“ Ada harapan untuk melakukan perubahan total dalam tubuh KPK baik dari sisi organisasi maupun sisi undang-undangnya. Ada harapan besar untuk mengembalikan undang-undang KPK menjadi undang-undang yang sebelumnya, dan ini menjadi PR besar bagi kita semua sebetulnya,” kata Agus dalam diskusi tersebut, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dalam diskusi itu, Agus juga menyinggung Nawacita Jokowi 2014 tentang penguatan KPK dan pemberantasan korupsi. Namun, kata Agus, hingga akhir kepemimpinannya justru terjadi pelemahan lewat revisi UU KPK.
Agus berharap ada gerakan kolektif untuk mendorong agar Prabowo mengambil langkah berbeda dari Jokowi, dalam mengatasi persoalan korupsi dan melakukan penguatan KPK pada masa kepemimpinannya.
“ Makanya kami berharap dari gerakan kampus ayo kita sama-sama menyuarakan, minta kepada presiden terpilih nanti untuk mengembalikan posisi undang-undang KPK saat ini menjadi undang-undang yang lama. Tantangan terbesarnya adalah ketika Prabowo sudah dilantik. Seratus hari pertama targetnya adalah itu, dan itu jadi tangangan kita,” ungkap Agus.
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berharap agar Prabowo agar Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [Perppu] untuk mengembalikan UU KPK yang belum direvisi pada 2019.
Sebab, menurut Feri, Revisi UU KPK dianggap sebagai akar dari permasalahan yang saat ini terjadi di lembaga anti rasuah, misalnya terkait melemahnya upaya pemberantasan korupsi hingga pelanggaran yang dilakukan para pimpinan.
“ Mudah-mudahan pilihan kebijakannya bisa sangat berbeda (dengan Jokowi). Salah satunya mengeluarkan Perppu mengembalikan KPK kepada UU yang lama, dengan menghapus UU yang baru. Karena UU yang baru malah tidak menolong,” kata Feri.
“ Jadi kalau Prabowo ingin memberikan suasana yang berbeda dengan pemimpin yang lama, salah satunya lewat Perppu,” pungkasnya.
[Man/red]










