Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang dikelola BPJS Kesehatan dirancang sebagai solusi untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, aturan yang termuat dalam Berita Acara KEMENKES no JP.02.03.H.IV/3760/2024 terkait penerapan PERMENKES No. 47 Tahun 2018 justru menjadi polemik besar, terutama bagi peserta BPJS yang berada dalam situasi darurat.
Salah satu poin kontroversial dalam dokumen tersebut adalah ketentuan bahwa biaya layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya akan dijamin oleh BPJS jika kondisi pasien memenuhi lima kriteria kegawatdaruratan:
1. Mengancam nyawa, atau membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan.
2. Gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi.
3. Penurunan kesadaran, seperti koma atau tidak responsif.
4. Gangguan hemodinamik, seperti syok, perdarahan, atau edema/bengkak yang membahayakan nyawa.
5. Memerlukan tindakan CITO (segera/emergency).
Aturan ini menimbulkan masalah serius karena penetapan status “gawat darurat” sepenuhnya bergantung pada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di IGD. Jika dokter memutuskan bahwa kondisi pasien tidak memenuhi kriteria tersebut, maka biaya perawatan di IGD tidak akan ditanggung BPJS.
Bagaimana nasib pasien yang datang ke IGD pada malam hari, saat puskesmas atau klinik tutup, namun setelah diperiksa dinyatakan tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan? Apakah pasien harus menunggu hingga pagi untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)? Bukankah kondisi darurat bisa berubah menjadi lebih serius dalam hitungan jam, bahkan menit?
Masalah ini semakin parah karena sosialisasi mengenai aturan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Banyak peserta BPJS tidak mengetahui bahwa tidak semua kasus darurat akan ditanggung di IGD. Akibatnya, masyarakat menghadapi kebingungan dan tekanan finansial ketika harus membayar biaya perawatan darurat yang sebelumnya mereka anggap akan dijamin.
Sebagai program andalan pemerintah, JKN-KIS seharusnya memberikan jaminan kesehatan yang inklusif dan merata. Ketentuan yang terlalu kaku mengenai kegawatdaruratan di IGD ini bertentangan dengan semangat awal program BPJS. Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian Kesehatan perlu segera mengevaluasi aturan ini agar tidak menyulitkan masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah yang mengandalkan BPJS sebagai penjamin kesehatan utama.
Layanan kesehatan, khususnya di IGD, seharusnya berbasis kemanusiaan, bukan hanya pada kriteria administratif. Jika aturan ini dibiarkan tanpa revisi, kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dapat terkikis, dan tujuan awal program ini untuk meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat menjadi semakin jauh dari kenyataan.
Keberadaan BPJS Kesehatan sebagai solusi jaminan kesehatan universal harus benar-benar bermanfaat bagi seluruh peserta. Jika peserta BPJS tetap dihadapkan pada birokrasi yang rumit dan aturan yang tidak fleksibel, maka esensi dari program ini patut dipertanyakan. Pemerintah wajib meninjau ulang dan memberikan solusi yang lebih ramah kepada masyarakat, agar tidak ada lagi pasien yang ditolak penjaminannya di saat-saat darurat. Kesehatan adalah hak semua orang, bukan fasilitas eksklusif bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
[ Catatan Niko ]












