KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya permainan bunga terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp285,6 triliun di bank-bank komersial, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya mengaku jika dirinya menaruh curiga yang mengarah ke internal kementeriannya.
Menurutnya, penempatan dana sebesar itu dalam bentuk deposito berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena bunga deposito lebih rendah daripada bunga utang pemerintah.
Purbaya menjelaskan bahwa jika bunga deposito hanya sekitar 4% per tahun sementara bunga surat utang negara mencapai 6%, maka selisih 2% tersebut akan menjadi kerugian riil bagi pemerintah. Ia telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya.
Purbaya juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia tidak akan mentolerir adanya praktik penyimpangan atau permainan yang merugikan keuangan negara dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bermain dengan dana tersebu
Menurut Menkeu Purbaya, dirinya akan mendapat kerugian jika dana yang ditempatkannya itu di simpanan berjangka.
Pasalnya, imbal hasil (return) yang didapat pasti lebih rendah daripada bunga yang harus dibayarkan pemerintah untuk oligasi.
“Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin, tapi saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya,” ungkap Menkeu Purbaya di Jakarta, akhir pekan ini.
Dia berjanji akan segera melakukan investigasi untuk memastikan asal -usul dana tersebut.
Purbaya menambahkan, bisa saja uang tersebut dari pemerintah pusat, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), atau lembaga lain di bawah kementerian.
“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu, karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” jelasnya.
Mantan Ketua Komisioner LPS ini menegaskan, bahwa tujuan menempatkan uang di instrument investasi seharusnya adalah untuk mendapatkan imbal hasil yang maksimal.
Jumlah dana itu terus tumbuh dari posisi Desember 2023 yang tercatat senilai Rp 204,1 triliun.
“Kita masih Investigasi itu uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu, tapi saya yakin mereka tahu,” ungkap Menkeu.
[jgd/red]












