KINERJAEKSELEN.co, Medan — Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto memindahkan narapidana (napi) kasus korupsi dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Medan ke Nusakambangan. Napi itu dipindahkan karena menggunakan handphone (HP) selama di tahanan.
“Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakat untuk tempat mengintrospeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, Sabtu (31/1/2026).
“Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada napi tersebut agar introspeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi napi lain,” imbuhnya.
Menurut Sugiat, Kementerian Imipas pasti sudah mempertimbangkan pemindahan napi berinisial IS itu ke Nusakambangan. Anggota DPR dari Gerindra ini yakin pemindahan IS berdampak baik bagi penegakan hukum di lapas ke depannya.
“Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar tahanan kasus korupsi berinisial IS menggunakan HP di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara (Sumut). IS pun dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
“Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kami akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus kepada detikcom, Rabu (21/1/2026).
Menteri Agus mengatakan, terkuaknya IS menggunakan HP menandakan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran. Dia mengucapkan terima kasih dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan.
“Justru kami terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam,” ujar Menteri Agus, seperti dikutip dari detikSumut, Senin (2/2/2026) pagi.
(KTS/rel)












