JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Indonesia benar-benar darurat korupsi. Baru 6 hari dilantik sebagai Ketua Ombudsmen RI, Herry Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan [Dirdik] Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus [Jampidsus] Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsmen RI periode 2021-2026.
Penetapan tersagka tersebut, kata Syarief, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan dan lain-lain.
Hery ditangkap Kejaksaan Agung pada Kamis [16/4/2026] siang.
Penangkapan ini bikin heboh. Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada April 2026. Ia naik bersama jajaran anggota baru, menggantikan kepengurusan lama yang dipimpin Mokhammad Najih.
Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik menyusul kasus hukum yang menjerat sang Ketua, Hery Susanto. ORI menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut merupakan kejadian pada periode jabatan sebelumnya, yakni 2021-2026.
“Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tulis Pimpinan ORI dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.
[sam/rel]












