Opini  

Pajak Marketplace dan Risiko Membebani UMKM Digital



Foto ilustrasi Flazz Tax

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Mengapa negara begitu cepat memungut pajak dari pedagang kecil di marketplace, sementara masalah utama ekonomi digital, mulai dari biaya platform, perang harga, barang impor murah, ongkos logistik, hingga ketergantungan pada algoritma, belum benar-benar dibereskan?

Pertanyaan itu relevan sejak 1 Juli 2026, ketika pemerintah mulai menjalankan pemungutan Pajak Penghasilan melalui marketplace.

Kebijakan ini merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Skemanya, marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang online.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar pedagang daring dan luring diperlakukan lebih setara.

PMK tersebut juga mengatur pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada platform.

Argumen kesetaraan memang penting. Ekonomi digital tumbuh cepat dan transaksi terus berpindah dari toko fisik ke platform daring.

Akan tetapi, keadilan pajak tidak cukup diukur dari apakah semua pelaku usaha dipungut melalui instrumen yang sama.

Keadilan pajak harus mempertimbangkan kemampuan membayar, margin usaha, biaya kepatuhan, dan posisi tawar pelaku usaha.

Di sinilah letak persoalannya. Banyak UMKM digital tidak sedang menikmati laba besar. Mereka masuk marketplace karena perubahan perilaku konsumen memaksa mereka hadir di kanal digital.

Di platform, mereka harus menanggung komisi, biaya layanan, promosi, diskon, ongkos kirim, retur barang, pengemasan, serta biaya iklan agar produknya terlihat.

Dalam struktur seperti ini, omzet bukan ukuran kesejahteraan. Omzet bisa tampak besar, tetapi laba bersih sangat tipis.

Omzet Bukan Laba

Pungutan 0,5 persen dari omzet terlihat kecil di atas kertas. Akan tetapi, bagi pedagang dengan margin bersih 3 sampai 5 persen, potongan berbasis peredaran bruto tetap terasa signifikan.

Pemerintah menyebut PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan atau menjadi pelunasan PPh final.

Secara administrasi itu benar. Akan tetapi, bagi UMKM, masalahnya bukan hanya tarif, melainkan literasi pajak, pembukuan, pencatatan biaya, dan kemampuan membedakan omzet dengan laba.

Banyak pedagang kecil tidak memiliki staf akuntansi. Banyak pula yang berjualan lintas kanal, dari marketplace, media sosial, WhatsApp, sampai toko fisik kecil.

Ketika pemungutan otomatis diberlakukan di satu kanal, sementara edukasi dan integrasi data belum memadai, kebijakan ini dapat menciptakan kebingungan baru.

Pengecualian omzet sampai Rp500 juta per tahun merupakan langkah yang tepat.

Akan tetapi, syarat surat pernyataan kepada platform tetap menyisakan risiko. Pedagang kecil yang tidak memahami prosedur bisa tetap terkena pemungutan.

Pedagang dengan omzet fluktuatif dapat bingung menentukan statusnya. Pedagang yang berjualan di banyak platform menghadapi persoalan konsolidasi omzet.

Ini artinya, desain kebijakan yang tampak sederhana di meja regulator dapat menjadi rumit di lapangan.

Platform Kuat, Pedagang Menanggung Kepatuhan

Marketplace bukan sekadar ruang jual beli. Platform menguasai data transaksi, promosi, sistem pembayaran, peringkat produk, dan visibilitas pedagang.

Ketika negara menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, negara memang memperoleh efisiensi administrasi.

Akan tetapi, beban kepatuhan tetap jatuh pada pedagang, sementara struktur kuasa platform tidak banyak disentuh.

Padahal, persoalan UMKM digital tidak hanya pajak. Mereka menghadapi barang impor murah, predatory pricing, perang diskon, keterbatasan pembiayaan, serta ketergantungan pada algoritma.

Kementerian Perdagangan dalam laporan kinerja PMSE 2025 mencatat transaksi e-commerce Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp487 triliun.

Laporan yang sama juga mengutip bahwa Indonesia menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan nilai sekitar 100 miliar dolar AS pada 2025, dengan e-commerce sebagai motor utama.

Angka besar itu menunjukkan ekonomi digital semakin strategis.

Akan tetapi, pertumbuhan nilai transaksi tidak otomatis berarti UMKM naik kelas. Manfaat ekonomi digital dapat terkonsentrasi pada platform besar, penyedia logistik, sistem pembayaran, dan pedagang bermodal kuat.

UMKM kecil sering hanya menjadi peserta dalam arena yang aturannya ditentukan pihak lain.

Oleh karena itu, kebijakan pajak marketplace harus dibaca sebagai ujian keberpihakan negara.

Apakah negara hanya hadir saat transaksi terjadi untuk mengambil penerimaan, atau juga hadir untuk memastikan persaingan sehat, biaya platform wajar, barang impor diawasi, dan pedagang kecil punya ruang tumbuh?

Kepatuhan Harus Adil

Tidak ada yang salah dengan memperluas kepatuhan pajak. Ekonomi digital tidak boleh menjadi ruang bebas pajak.

Akan tetapi, kebijakan pajak harus adil. Adil berarti mempertimbangkan skala usaha, margin, biaya kepatuhan, dan daya tahan pelaku kecil.

Jika pedagang merasa marketplace semakin banyak memotong biaya, sebagian transaksi dapat berpindah ke kanal informal.

Negara justru berisiko kehilangan basis pajak, sementara konsumen kehilangan perlindungan transaksi.

Ini harus dihindari. Pajak yang kurang tepat desainnya dapat mendorong informalitas baru, bukan memperluas formalitas.

Pemerintah perlu memastikan implementasi tidak hanya bergantung pada platform.

Direktorat Jenderal Pajak harus menjelaskan siapa yang dikenai, siapa yang dikecualikan, bagaimana membuat surat pernyataan omzet, bagaimana mengklaim kredit pajak, dan bagaimana mencegah pungutan ganda.

Asosiasi platform seperti idEA memang menyatakan siap mematuhi aturan, tetapi kesiapan platform tidak otomatis berarti kesiapan jutaan pedagang kecil.

Pemerintah juga perlu melakukan koreksi.

Pertama, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta harus benar-benar bebas dari pemungutan dengan prosedur sederhana.

Kedua, pedagang harus memperoleh dashboard transparan berisi dasar transaksi, jumlah pungutan, bukti potong, dan status kredit pajak.

Ketiga, DJP harus membuka kanal pengaduan cepat untuk salah pungut dan pungutan ganda. Keempat, pemerintah perlu mengaudit biaya ekosistem marketplace, termasuk komisi, biaya layanan, iklan, logistik, dan praktik perang harga.

Kelima, DPR perlu mengawasi dampak kebijakan ini terhadap jumlah pedagang aktif, omzet bersih, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha mikro.

Pajak adalah instrumen penting untuk membiayai negara. Akan tetapi, pajak yang baik bukan hanya yang mudah dipungut, melainkan yang menjaga keadilan ekonomi.

Negara tidak boleh hanya cepat melihat transaksi, tetapi lambat membaca ketimpangan kuasa antara platform besar dan pedagang kecil.

Jika PPh marketplace dijalankan tanpa perlindungan memadai, UMKM digital akan melihat negara hadir terutama sebagai pemotong omzet, bukan sebagai pendamping naik kelas. Itu bukan arah kebijakan publik yang sehat.

Ekonomi digital seharusnya menjadi jalan mobilitas ekonomi rakyat, bukan ruang baru tempat pelaku kecil dipungut cepat sementara persoalan struktural dibiarkan lambat.

END

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *