Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Apa makna pertumbuhan ekonomi 5,61 persen jika pada saat yang sama pekerja pabrik cemas kehilangan pekerjaan, karyawan digital diterpa restrukturisasi, dan rumah tangga kelas menengah makin takut turun kelas?
Pertanyaan ini relevan ketika industri keramik memperingatkan ancaman PHK terhadap puluhan ribu pekerja akibat mahalnya gas industri, sementara Tokopedia-TikTok kembali dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja setelah proses integrasi bisnis pasca-akuisisi.
Ini bukan sekadar kabar buruk dari dua sektor berbeda.
Ini adalah gejala bahwa mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang berputar, tetapi tidak cukup kuat menciptakan pekerjaan formal yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
BPS mencatat ekonomi Indonesia triwulan I-2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan.
Angka ini tampak meyakinkan. Akan tetapi, di balik angka itu terdapat cerita yang tidak sepenuhnya nyaman.
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tinggi antara lain ditopang konsumsi pemerintah yang melonjak 21,81 persen.
Dari sisi produksi, sektor akomodasi dan makan minum tumbuh 13,14 persen, dipengaruhi momentum mobilitas, libur nasional, dan Idulfitri. Bahkan secara kuartalan, ekonomi triwulan I-2026 justru terkontraksi 0,77 persen dibanding triwulan IV-2025.
Ini artinya, pertumbuhan tinggi belum otomatis menunjukkan kualitas pertumbuhan yang kuat secara struktural.
Masalah utama kita bukan semata-mata ekonomi tidak tumbuh, melainkan struktur pertumbuhannya kurang padat karya dan kurang melindungi sektor produktif.
BPS mencatat penduduk bekerja pada Februari 2026 sebanyak 147,67 juta orang, naik 1,896 juta orang dibanding Februari 2025.
Pada saat yang sama, pengangguran terbuka masih 7,24 juta orang dengan TPT 4,68 persen, dan rata-rata upah buruh hanya Rp3,29 juta.
Bila kenaikan jumlah pekerja dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,61 persen, terlihat bahwa elastisitas penciptaan kerja masih rendah.
Ekonomi tumbuh, tetapi tidak cukup banyak menyerap tenaga kerja formal dengan upah layak.
Indikator paling jelas dari pertumbuhan yang belum berkualitas adalah dominasi pekerjaan informal.
Data BPS yang dikutip media ekonomi menunjukkan pekerja formal pada Februari 2026 hanya 59,93 juta orang atau 40,58 persen dari total penduduk bekerja, sedangkan pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau 59,42 persen. Ini bukan detail statistik kecil.
Ini adalah wajah pasar kerja Indonesia yang rapuh. Ketika pekerja formal menyusut atau stagnan, masyarakat tidak selalu masuk ke pengangguran terbuka.
Banyak yang bergeser menjadi pekerja mandiri, pekerja keluarga, pekerja paruh waktu, pengemudi platform, pedagang kecil, atau pekerja informal lain dengan perlindungan sosial terbatas.
Biang maraknya PHK bukan satu faktor tunggal. Ada kombinasi biaya produksi yang meningkat, pelemahan daya beli, tekanan impor, efisiensi digital, dan kebijakan industri yang belum konsisten.
Dalam kasus keramik, persoalan gas industri menjadi contoh paling telanjang. ASAKI menyebut realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu sepanjang Januari-Mei 2026 baru 47,5 persen, sehingga kebutuhan energi dipenuhi melalui LNG regasifikasi yang jauh lebih mahal.
Pelaku industri disebut menanggung harga gas rata-rata US$15 sampai US$16 per MMBTU, hampir dua kali lipat dari skema Harga Gas Bumi Tertentu sebesar US$7 per MMBTU.
Industri yang menyerap sekitar 150 ribu pekerja pun berada dalam tekanan berat.
Masalah ini menunjukkan kegagalan koordinasi kebijakan.
Pemerintah ingin industri tumbuh, tetapi input energinya tidak dijaga. Pemerintah bicara hilirisasi, tetapi industri pengolahan yang menyerap tenaga kerja justru dibiarkan menghadapi biaya energi, logistik, kurs, dan bahan baku yang mahal.
Dalam situasi seperti ini, perusahaan akan melakukan hal paling defensif: menekan biaya, mengurangi shift, menunda ekspansi, bahkan melakukan PHK.
Sektor digital menghadapi tekanan berbeda. Setelah TikTok mengakuisisi mayoritas saham Tokopedia dan otoritas persaingan memberi persetujuan bersyarat, restrukturisasi organisasi menjadi bagian dari realitas baru platform digital.
Akan tetapi, bagi pekerja, istilah “penyelarasan organisasi” tetap berarti ketidakpastian kerja. Di sektor digital, efisiensi sering terjadi setelah merger, akuisisi, otomatisasi, dan pemindahan fungsi teknologi ke pusat kendali regional atau global.
Negara tidak bisa hanya menjadi penonton. Regulasi persaingan usaha harus memantau dampak konsentrasi pasar terhadap tenaga kerja, UMKM, seller, mitra logistik, dan konsumen.
Sektor yang berpotensi ikut tergulung adalah industri padat karya dan padat energi seperti tekstil, alas kaki, garmen, keramik, kaca, baja, furnitur, dan kimia dasar.
Tekanan juga bisa merembet ke ritel, pergudangan, logistik, e-commerce, otomotif, elektronik, dan konstruksi apabila permintaan rumah tangga melemah.
Sinyalnya sudah terlihat dari PMI Manufaktur Indonesia yang turun ke 46,9 pada Juni 2026 dari 50,0 pada Mei.
Angka di bawah 50 menunjukkan kontraksi, dengan pesanan baru melemah, ekspor turun, output menyusut, serta perusahaan memangkas pembelian dan pekerjaan.
Ada yang keliru dalam strategi pembangunan ekonomi kita.
Indonesia terlalu lama mengandalkan konsumsi, komoditas, belanja pemerintah, dan investasi besar yang belum tentu padat karya.
Hilirisasi memang penting, tetapi bila fokusnya terlalu berat pada sektor ekstraktif dan industri bermodal besar, efek penciptaan kerja tidak sebesar yang dibayangkan.
Investasi bisa masuk, PDB bisa naik, ekspor bisa bertambah, tetapi lapangan kerja formal tidak tumbuh sebanding.
Oleh karena itu, ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup hanya PDB.
Indikator kualitas pertumbuhan harus mencakup penciptaan kerja formal, kenaikan upah riil, penurunan pekerja informal, produktivitas manufaktur, daya tahan UMKM, pemerataan wilayah, serta stabilitas sektor padat karya.
Jika indikator-indikator itu lemah, pertumbuhan tinggi hanyalah angka makro yang tidak sepenuhnya terasa di dapur rakyat.
Strategi jangka pendek harus dimulai dari pencegahan PHK.
Pemerintah perlu membentuk early warning system berbasis sektor dan wilayah industri dengan mengintegrasikan data BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, asosiasi industri, pemerintah daerah, dan serikat pekerja.
Krisis gas industri juga harus segera diselesaikan. Realisasi pasokan gas bagi sektor padat karya dan padat energi harus dijamin, terutama bagi industri yang memiliki rantai pasok domestik luas.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan perlu diperkuat sebagai jembatan kembali bekerja, bukan sekadar bantalan sementara.
Data Satu Data Kemnaker menunjukkan pada Januari-Mei 2026 terdapat 23.470 pekerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta JKP.
Angka ini penting, tetapi terbatas karena tidak mencakup seluruh pekerja informal dan nonformal yang kehilangan pendapatan.
Pemerintah juga dapat memberi insentif temporer bagi perusahaan yang mempertahankan pekerja melalui subsidi upah terbatas, keringanan iuran, restrukturisasi kredit modal kerja, dan prioritas belanja pemerintah untuk produk lokal.
Syaratnya jelas: perusahaan penerima fasilitas wajib menahan PHK dan menjaga hak pekerja.
Untuk jangka menengah-panjang, Indonesia perlu mengubah arah industrialisasi. Fokus pembangunan harus bergeser dari sekadar mengejar investasi besar menuju ekosistem industri yang padat karya, padat keterampilan, berbasis rantai pasok domestik, dan terhubung dengan pasar ekspor.
Tekstil, alas kaki, agroindustri, makanan-minuman, furnitur, elektronik komponen, farmasi, alat kesehatan, dan ekonomi perawatan harus diperlakukan sebagai sektor strategis pencipta kerja.
Gelombang PHK adalah alarm bahwa strategi ekonomi tidak boleh hanya memuja angka pertumbuhan.
Negara hadir bukan ketika pekerja sudah menerima surat pemutusan kerja, melainkan ketika tanda-tanda kerentanan mulai terlihat. PHK tidak boleh diperlakukan sebagai urusan privat perusahaan semata.
Ia adalah konsekuensi publik dari pilihan kebijakan ekonomi. Bila negara salah memilih fokus pembangunan, pekerjalah yang pertama membayar biayanya.
END
Tulisan 1 dari 2









