Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis Indonesia

Foto Kementerian Perekonomian

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Melalui keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) (Persero), Pemerintah makin mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam. Kebijakan itu sebagai upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan DHE dapat bermanfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Untuk itu, diadakan kegiatan Pengenalan Kelembagaan dan Identitas PT DSI (Persero), yang diadakan di Kantor Danantara Indonesia, Jakarta, Senin (24/08). Pada kesempatan itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, menegaskan bahwa keberadaan PT DSI tidak akan menambah birokrasi atau mengambil alih kewenangan regulator terkait tata kelola ekspor.

Dalam acara yang dihadiri juga oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu, juga ditegaskan bahwa persoalan perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap seperti semula yaitu pada Kementerian/Lembaga (K/L) yang berwenang. Implementasi kebijakan ekspor satu pintu SDA Strategis akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.

Keberadaan PT DSI, yang beroperasi sejak 1 Juni 2026, diawali dari penetapan kebijakan ekspor satu pintu SDA Strategis melalui BUMN Ekspor, yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan DHE Komoditas SDA Strategis, mendorong pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan buyers, yang diawali untuk tiga komoditas yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy).

Lebih lanjut, PT DSI juga sedang mengintegrasikan sistem sejumlah K/L, antara lain adalah sistem dari Kementerian ESDM (MOMS, e-PNBP), Kementerian Perdagangan (Inatrade), Kementerian Keuangan (Bea Cukai-CEISA 4.0, Pajak-Coretax), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (OSS), Kementerian Hukum (AHU), dan Bank Indonesia (Simodis); melalui Lembaga Nasional Single Window (INSW) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) dengan DSI AI-Enabled Transaction Analytics Platform.

Platform ini dikembangkan antara lain untuk mengatasi isu under-invoicing dan transfer pricing, melakukan analisis kontrak dan manajemen, serta rekonsiliasi DHE. Ke depan, integrasi sistem akan dikembangkan termasuk dengan Kementerian Perhubungan (Inaportnet), Kementerian Perindustrian (SIINas), subscribed data providers (ICI, LSEG, dll), eksportir (buyer-seller sales contract).

Setelah hampir 3 bulan beroperasi, PT DSI telah melakukan analisis awal untuk sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), senilai lebih dari USD14 miliar, lebih dari 90 juta ton, ke lebih dari 100 negara destinasi, membangun visibilitas transaksi, dan mengidentifikasi inkonsistensi data untuk kebutuhan review.

Untuk selanjutnya, pada akhir Agustus 2026 akan dilakukan evaluasi pelaksanaan Tahap I (masa transisi) kebijakan ekspor SDA Strategis satu pintu melalui PT DSI, oleh Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait. Hal ini akan menentukan pelaksanaan tahap berikutnya. Keberhasilan implementasi kebijakan ekspor SDA strategis satu pintu melalui PT DSI membutuhkan kerja sama, dukungan, serta akses data dari K/L dan para pemangku kepentingan terkait.

Turut hadir dalam acara ini yaitu para pejabat dari K/L, Badan Usaha, dan Asosiasi terkait; Presiden Direktur PT DSI hadir didampingi jajaran Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris PT DSI yaitu M. Syaifurrahman Noer, Harold Tjiptadjaja, Tony Wenas, dan Mari Elka Pangestu. Sementara, Direksi PT DSI terdiri dari Direktur Keuangan dan Treasury Sinthya Roesly, Direktur Managemen Risiko Nur Hidayat Udin, dan Direktur Hukum dan Kepatuhan Ivan Ferdiansyah.

Di samping itu, PT DSI juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan asosiasi industri untuk pengembangan platform, yaitu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *