Perkuat Ekosistem Pasar Modal, BEI Gencar Sosialisasikan POJK Nomor 13 Tahun 2026

Foto ilustrasi

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendorong transparansi dan kemajuan industri keuangan nasional. Langkah konkret ini dibuktikan melalui dukungan penuh BEI terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyosialisasikan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek kepada jajaran manajemen SRO, anak perusahaan, dan asosiasi pelaku pasar modal.

Regulasi strategis yang resmi diundangkan pada 17 September 2026 ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2026 terkait reformasi sektor keuangan. Langkah ini menjadi babak baru sekaligus gerbang transformasi bagi BEI untuk beralih dari struktur kepemilikan tertutup (mutual) menuju bursa yang modern (demutual).

Komitmen OJK dan Direksi BEI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa aturan baru ini sengaja diterbitkan untuk mempercepat reformasi tata kelola serta mendorong ekspansi bisnis bursa.

Hasan Fawzi menyatakan bahwa regulasi ini memuat ketentuan demutualisasi serta tujuan dan manfaat perubahan struktur kepemilikan bursa untuk mempercepat reformasi dan pengembangan kegiatan bursa.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memandang aturan ini sebagai pintu gerbang transformasi kelembagaan agar BEI menjadi bursa modern, adaptif, terkoneksi secara global, serta bernilai korporasi tinggi dengan tetap menjaga independensi dan integritas. Untuk teks kutipan lengkap dari para pejabat tersebut, pembaca dapat merujuk langsung pada dokumen dan sumber aslinya.

Poin Utama POJK Nomor 13 Tahun 2026

Berdasarkan dokumen resmi sosialisasi OJK dan BEI, substansi utama pengaturan dalam regulasi ini meliputi:

Perluasan Kepemilikan (Demutualisasi): Kepemilikan saham bursa tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa, melainkan dibuka bagi perorangan maupun badan hukum Indonesia secara lebih luas.

Pembatasan Kepemilikan Maksimal 5%: Guna menjaga independensi dan mencegah dominasi pengendalian, kepemilikan dibatasi maksimal 5% per pihak, di mana porsi di atas batas tersebut wajib memperoleh persetujuan tertulis OJK.

Pemisahan Fungsi Direksi: Diwajibkan adanya pemisahan tegas antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis demi tata kelola yang akuntabel.

Penerapan Informasi Dinding Pembatas (Information Barriers): Penyekatan data operasional diberlakukan untuk melindungi informasi sensitif dari unit perizinan dan pengawasan agar tidak bercampur dengan unit bisnis

Melalui sinergi erat dan implementasi aturan yang transparan ini, fundamental pasar modal Indonesia diyakini akan semakin kokoh, kompetitif, serta mampu bersaing di kancah global demi memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

[KE/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *