Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Kandas, MK Nyatakan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran

Foto dok Umsu [istimewa]

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka oleh Majelis Hakim MK di Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. Majelis hakim menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti aspek administratif dokumen luar negeri Gibran dan menegaskan bahwa status Gibran sebagai pejabat terlantik membuat MK tidak berwenang melakukan diskualifikasi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Kendati gugatan dinyatakan gugur secara prosedural, pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi sempat menarik perhatian publik. MK membeberkan fakta persidangan mengenai dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran.

Hakim Konstitusi mengungkapkan bahwa dokumen yang dilampirkan saat pendaftaran merupakan certificate of attendance (bukti kehadiran) dan bukan dokumen kelulusan formal. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen penyetaraan kelulusan luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Batasan Kewenangan Mahkamah

Meskipun memaparkan fakta persidangan tersebut, MK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan diskualifikasi. Hal ini dikarenakan status Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik dan menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut, majelis hakim menjelaskan bahwa penilaian administratif pasca-pelantikan berada di luar ranah sengketa hasil pemilu dan menjadi domain lembaga negara lain seperti DPR atau MPR. Dengan dibacakannya putusan yang bersifat final dan mengikat ini, kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah di mata hukum.

[KE/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *