JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan membuka peluang untuk melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa terhadap Nusron. Langkah ini dipertimbangkan setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik. Ketidakhadiran tanpa alasan yang patut secara hukum dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif. Jika panggilan patut kembali diabaikan tanpa konfirmasi dan alasan yang sah, KPK tidak ragu untuk mengambil opsi penjemputan paksa sesuai dengan kewenangan formil yang diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 15 Oktober 2026..
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ujarnya.
Kasus yang menyeret nama Nusron ini menjadi sorotan publik seiring dengan langkah KPK yang sedang gencar membersihkan tata kelola birokrasi dan membongkar berbagai penyalahgunaan wewenang di lembaga negara. Penyidik memerlukan keterangan Nusron guna membuat terang benderang konstruksi perkara serta menelusuri aliran data maupun aset terkait.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Nusron maupun kuasa hukumnya untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait rencana penjemputan paksa oleh KPK tersebut.
KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan perkara korupsi untuk menghormati jalannya penegakan hukum demi asas keadilan dan transparansi publik.
Diduga Masih Berada di Singapura
Melansir dari MCW.com, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap Nusron Wahid tidak mengindahkan panggilan KPK, karena kuat dugaan yang bersangkutan berada di Singapura.
Boyamin mendesak KPK mengambil langkah tegas agar Nusron memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Boyamin menduga Nusron bertolak dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Dari Batam, ia disebut melanjutkan perjalanan menggunakan kapal feri ke Singapura, sebelum menuju Johor Bahru, Malaysia, melalui jalur darat.
“Berdasarkan penelusuran kami, NW pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia, diduga lewat Batam dan Singapura,” kata Boyamin.
Menurut informasi yang dihimpunnya, Nusron diduga berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026) dan berpindah ke Singapura pada Jumat (16/10/2026). Boyamin juga menyebut adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas Konsulat Jenderal saat Nusron berada di Johor Bahru.
Boyamin memperkirakan Nusron masih berada di Singapura pada Sabtu (17/10/2026), dengan kemungkinan kembali ke Malaysia sebelum pulang ke Indonesia. Ia menyebut perkiraan kepulangan ke Tanah Air pada Selasa (20/10/2026), tetapi mengakui belum memperoleh kepastian mengenai perjalanan selanjutnya.
Boyamin pun meminta KPK menerbitkan surat perintah membawa Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani lembaga tersebut.
“Saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa, nanti untuk menyanggong di bandara misalnya. Nah, itu hari Senin mestinya. Kita tunggu keberanian KPK,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Nusron tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 7 Oktober 2026 karena agenda internal kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026.
Pada Jumat (16/10/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Nusron berada di luar negeri untuk perjalanan dinas dan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut
[KE/Red]











