KINERJAEKSELEN.co, Blora – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Pol. Latif Usman, meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak milik masyarakat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Rabu (20/08/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan darurat dan kondisi warga pascakejadian.
Dalam peninjauan tersebut, Wakapolda didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, Kapolres Blora, Dandim 0721/Blora, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sesuai arahan Kapolda, kami datang ke Blora untuk mengecek situasi terkait adanya kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran. Yang pertama dan utama kami pastikan adalah keselamatan warga sekitar,” ujar Brigjen Latif Usman di lokasi kejadian.
Wakapolda menegaskan bahwa kegiatan pengeboran minyak secara mandiri tanpa prosedur yang benar sangat berbahaya. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan melibatkan tenaga ahli.
“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama kepala desa juga akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting agar tidak mengutamakan keuntungan ekonomi dengan mengabaikan keselamatan jiwa. “Ini sangat membahayakan jika tidak sesuai SOP, sehingga masyarakat bisa menjadikan pelajaran dari kejadian ini,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian ESDM, Sriyani dari Direktorat Penegakan Hukum, menyatakan bahwa semua kegiatan pengeboran minyak telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” jelas Sriyani. Untuk pengelolaan sumur masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mensyaratkan pengelolaan melalui badan usaha seperti BUMD, koperasi, atau UMKM, bukan perorangan.
“Dengan adanya regulasi ini, pengawasan akan diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tandas Sriyani.
Pascakebakaran, sebagian warga telah kembali ke rumahnya, sementara lainnya masih berada di posko pengungsian yang difasilitasi Pemkab Blora. Aparat TNI-Polri memastikan akan terus memantau kondisi warga.
Usai meninjau lokasi kebakaran, Wakapolda juga mengunjungi lokasi pengungsian untuk meninjau kondisi pengungsi dan menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak.
[sahid]













