HUKUM  

Mantan pejabat BNI Aek Nabara penggelap uang umat gereja Katolik Rp 28 M diringkus

Uang jemaat gereja Rp 28 M hilang di BNI Rantauprapat

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Dua pekan masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, ditangkap personel Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pihaknya menangkap Andi Hakim Febriansyah. Namun, Ferry belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kombes Ferry yang dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, sejak 13 Maret 2026.

Andi Hakim Febriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana Rp 28 miliar milik umat Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat.

Ditres Krimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026), kepada wartawan mengatakan, modus tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan program BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen per tahun kepada umat Katolik Paroki Aek Nabara.

“Produk BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen tidak ada, namun tersangka memberi iming-iming agar umat tertarik, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7%,” kata Kombes Rahmat Budi Handoko.

Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memalsukan tanda tangan nasabah, Saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya (PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera).

Kasus itu terungkap setelah pihak Bank BNI mendatangi pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara untuk memberitahukan bahwa Andi Hakim Febriansyah sudah mengundurkan diri. Umat memberitahukan bahwa dana mereka sudah ditarik dengan total Rp 28 miliar.

Atas pengakuan para umat itu, pihak BNI Aek Nabara melakukan inventarisasi hingga akhirnya ditemukan adanya permainan yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah. Selanjutnya Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan kasus itu ke Poldasu pada 26 Februari 2026 dengan bukti laporan: LP/B/327/II/2026 dengan terlapor Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekitar pukul 18:55 WIB, seperti dikutip dari medanposonline.com, Senin (30/3/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *